KPU Larang Kampanye di Tempat Ibadah

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, melarang tim dan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, untuk kampanye di gedung pendidikan dan tempat ibadah.

Hal tersebut disampaikan oleh Divisi SDM dan Pemasyarakatan KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro. "Kalo yang dilarang adalah apabila dilaksanakan (kampanye) ditempat pendidikan atau tempat ibadah," katanya, pada Potretkota.com diruang kerjanya, Kantor KPU Jatim, Jl Tenggilis No 1 Surabaya, Kamis (22/2/2018).

Baca Juga: Petugas Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024 di Jawa Timur Bertambah Menjadi 5 Orang

Menurutnya, apabila kampanye dilakukan di fasilitas yang milik pribadi akan sah-sah saja. "Dan menurut saya, asalkan fasilitas itu benar-benar milik pribadi bukan tempat ibadah dan bukan fasilitas pendidikan maka sah-sah saja," pungkasnya. (Am)

Baca Juga: Delegasi EVP dari 36 Negara Pantau Penghitungan Suara di Tingkat TPS

Berita Terbaru