Buronan Moin D Habib Diserahkan Polres Pasuruan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) telah menjalin koordinasi dengan Polres Pasuruan terkait proses hukum WNA asal Palestina Moin D Habib. Pria berusia 41 tahun akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra yang didampingi Kepala Rudenim Surabaya Setyo Budi Wardoyo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindaklanjut.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Dikarenakan ada beberapa perbuatan Moin tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum. Misalnya upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan pengerusakan aset negara. Sehingga Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.

"Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan," jelas Jaya Saputra.

Jaya Saputra juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, capaian ini merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah. "Karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190Cm itu oleh masyarakat kepada Kepala Kantor Imigrasi Malang Ramdhani," tambahnya.

Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya Saputra, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. "Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta," terangnya.

Baca Juga: Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Ditangkap di Bali

Terkait motif yang dilakukan WNA asal Palestina, Jaya Saputra mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, diduga Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya. Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas. "Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri," ungkap Jaya Saputra.

Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta. "Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Pelarian deteni Moin D Habib itu berawal saat petugas hendak melakukan penguncian blok hunian. Sesuai SOP yang ada, petugas mengontrol tiap blok dan petugas berada di lorong blok deteni. Namun, beberapa saat kemudian, deteni asal Palestina itu mengambil jemuran dan tiba-tiba lari keluar blok dan berusaha mengambil motor petugas.

Saat perebutan motor, terjadi perkelahian antara deteni Moin D Habib dan petugas. Saat perkelahian terjadi, deteni Moin D Habib berhasil lari ke pintu depan. Sesaat setelah sampai di bagian depan Rudenim, deteni Moin D Habib merusak tempat penyimpanan kunci mobil.

"Moin lalu mengambil mobil yang ada di garasi dan kemudian melarikan diri dengan menabrakkan mobil berkali-kali ke pintu pagar," pungkas Jaya Saputra. (Hyu)

Berita Terbaru