Potretkota.com - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin anggota DPR RI dari Partai Nasdem oleh Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangngi diputus hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurangan.
Hakim juga meminta agar terdakwa Puput Tantriana Sari membayar uang pengganti Rp 20 juta. “Dengan ketentuan apabila Terdakwa Puput Tantriana Sari tidak membayar uang pengganti maka diganti pidana selama 6 bulan,” kata Johnson, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dengan hukuman 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain tuntutan, terdakwa Puput Tantriana Sari juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Pun demikian dengan suaminya, Hasan Aminuddin juga dituntut 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai, terdakwa Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, tanggal 27 Desember 2021 lalu, ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Probolinggo. Namun karena faktor keamanan Natal dan Tahun Baru, Pilkades serentak digeser pada bulan Februari 2022. Pilkades sesuai Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Pilkades serentak ini dilakukan, karena sedikitnya ada 252 Kepala Desa berakhir masa jabatannya, 9 September 2021. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan. Agar mendapat posisi, masing-masing Pj Kades menyiapkan kompensasi uang rata-rata Rp 20 juta. Uang yang terkumpul, diserahkan Hasan Aminudin.
KPK yang mengendusnya, lalu menangkap Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka atas perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. (Hyu)
Editor : Redaksi