Potretkota.com - Khoirul Anwar SH, pengacara terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton Sujarwo, S.Sos MH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra, ST dan Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Toni Wahyudi ST, membuat pledoi berjudul 'Menyoal Dokumen Telat Dicover, Siasat Hukum Menjegal Proyek Rp 249 Miliar'.
Alasannya, karena jeratan hukum pidana korupsi yang dituduhkan kepala kliennya, termasuk terdakwa lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Ir. Usman, MM, penyedia jasa konsultan Direktur CV Qolbu Persada Dr. Yudhistira Hari Sandi, ST., M.Si dan stafnya Yudi Kristanto, berdampak besar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Jurusita PN Surabaya Eksekusi Lahan Sekolah Trisila
PEN yang meliputi peningkatan jalan, irigasi dan check dam sungai sendiri terdiri 119 titik pekerjaan, telah ditandatangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan pemberi utang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dari total keseluruhan utang Rp 149 miliar, yang sudah dicairkan tahap pertama yaitu Rp 62 miliar, dengan ketentuan harus bayar bunga 5% setiap bulannya, dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Situbondo.
Pekerjaan Insfratruktur PEN sendiri nantinya akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (DPUPP). Sebagai syarat, harus wajib AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
"Dalam proses kegiatan penyusunan dokumen UKL-UPL sepenuhnya berjalan dengan baik. Sejak dari pelaksanaan kegiatan survei lokasi, penyusunan dokumen, asistensi dan pemeriksaan hasil pekerjaan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Secara substansi 119 dokumen UKL-UPL yang disusun oleh masing-masing Penyedia Jasa sepenuhnya telah diselesaikan sebanyak rangkap 3, namun dokumen UKL-UPL tersebut belum dicover atau dijilid, karena harus menunggu proses penandatangan SPPL dari Kepala DPUPP Gatot Siswoyo sebagai pemrakarsa kegiatan," jelas Aan, sapaan akrab Khoirul Anwar SH, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap
Karena dianggap bermasalah, proyek PEN saat ini berhenti total meski setiap bulannya tetap membayar bunga, hingga mencapai Rp 3,1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, dokumen UKL-UPL yang belum selesai dicover dan tandatangan tim ahli pada masa kontrak pertengahan Desember 2021, bagian syarat dari pinjaman dana PEN dari BUMN. "Faktanya, dokumen UKL-UPL bukan syarat pencairan dana PEN, melainkan hanya dokumen pendamping saat pelaksanaan pekerjaan," tegas Aan.
Karena itu, pria yang menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Situbondo meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan JPU. "Mereka (Terdakwa Anton Sujarwo, Siswadi Satya Putra dan Toni Wahyudi) didalam fakta persidangan juga tidak mendapatkan uang sama sekali dari proyek ini," tambahnya.
BERITA TERKAIT: JPU Tuntut Kepala DLH Situbondo 6 Tahun 6 Bulan
Baca Juga: KPK Minta Komisaris PTKM Kembalikan Rp12.578.940.308
Sebelumnya, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Provinsi Jawa Timur Ferry Indarto ST MM menyatakan, pekerjaan pada DPUPP Kabupaten Situbondo, wajib dilengkapi dokumen UKL UPL. "Dokumen sudah lengkap dan sah jika sudah ditandatangani oleh pemrakarsanya serta persetujuan PKPH yang ditandatangani oleh Kepala DLH," ujarnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelahiran Surabaya Maret 1976 ini juga mengaku, ketika ada kesalahan dan ketidaksesuaian dalam dokumen UKL UPL dengan fakta dilapangan, tim penilai akan mengembalikan dokumen. "Ketidaksesuaian mekanisme maka itu ada penetapan sanksi secara administrasi untuk perubahan atau perbaikan dokumen," akunya. (Hyu)
Editor : Redaksi