Potretkota.com - Setelah Jaksa Damang Anubowo menuntut Zunaidi Abdillah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, akhirnya mantan perawat National Hospital Surabaya ini diputus Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dengan hukuman 9 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara terhadap terdakwa Zunaidi Abdillah," kata Agus Hamzah, diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/6/2018).
Baca Juga: Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Didakwa TPKS
Dalam amar putusannya, Hakim Agus Hamzah menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Mendengar putusan Hakim Jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan pikir-pikir. "Masih pikir-pikir majelis," singkatnya.
Seperti diketahui, peristiwa pelecehan seksual ini berawal dari video korban Widya, yang tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group. Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.
Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Dalam video tersebut, korban tampak menangis dan mengaku payudaranya di remas oleh Zunaidi saat bertugas menjaganya di National Hospital. Kasus inipun akhirnya dilaporkan suami korban yakni Yudi Wibowo Sukinto ke Polrestabes Surabaya. (Tio)
Editor : Redaksi