Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) getol membeberkan dana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Tak terkecuali aliran masuk dana Pilkada untuk Saifullah Yusuf, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Jatim.
Gus Ipul sapaan Saifullah Yusuf, pada tahun 2013, beberapa kali terdata menerima uang dari ajudannya, Satria, Sugeng dan Kaban, total Rp 7,5 miliar. Uang itu, diperoleh dari Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan, Bappeda ataupun BPKAD Provinsi Jatim.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Namun sayang, Gus Ipul yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan, saat dikonfirmasi kebenarannya beberapa kali melalui selularnya memilih tak berkomentar.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Andy Bernard Desman Simanjuntak SH MH yang memeriksa Soekarwo dalam perkara BKK-BI di Kabupaten Tulungagung, yang menjerat terdakwa Budi Setiawan mantan Kepada Bappeda Jatim 2017-2018, akan menjadikan kesaksian Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) sebagai pertimbangan.
Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
“Pak Soekarwo tidak mengetahui catatan-catatan tersebut, nanti akan menjadi bahan pertimbangan kami,” ujar Andy Simanjuntak sapaan akrab JPU KPK. (Mat)
Editor : Redaksi