Kerugian Pasar Dianggap Total Loss

Pengacara Heran Kesaksian Ahli Irbansus Mojokerto

avatar potretkota.com
Saksi Slamet da Bimo Irbansus Kab. Mojokerto
Saksi Slamet da Bimo Irbansus Kab. Mojokerto

Potretkota.com - Pegawai Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Kabupaten Mojokerto, Slamet dan Bimo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan dalam sidang Terdakwa Trisno Hariyanto mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono yang didakwa korupsi Pasar hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Slamet menyebut, akibat perbuatan Trisno Hariyanto negara dirugikan total loss Rp797 juta. "Kerugian itu dihitung karena pasar tidak bermanfaat, berdiri dilahan pertanian dan harusnya swakelola tapi ini memakai jasa rekanan," jelasnya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Sukorejo Pasuruan

Selain itu, Slamet menyebut jika Pasar Sumbersono harusnya total 24 stan, namun terpantau masih terbangun 20 stan saja. "Pasar sudah ada bangunan, tapi tidak ada izinnya. Misal tidak sesuai dengan spek itu termasuk total loss," ujarnya diamini Bimo.

Mendengar pernyataan saksi ahli tersebut, Anggota Majelis Hakim Poster Sitorus SH MH lantas heran dengan kerugian negara yang sudah dihitung oleh Irbansus. "Kalau ini sudah terbangun, ada pasarnya, masak tetap dihitung total loss?" katanya heran.

Baca Juga: Masa Depan Pasar Sukomanunggal Menuju Drive Thru Market

Namun tetap saja, Slamet bersih kukuh memberikan pernyataan yang sama, yaitu soal izin hingga manfaat Pasar. "Nanti kita koordinasikan lagi dengan pihak Kejaksaan yang Mulia," jawabnya.

Usai sidang, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto SH, kuasa hukum terdakwa Trisno Hariyanto hanya bisa geleng-geleng kepala. "Saksi Irbansus ini cara hitungnya aneh. Masak tidak sesuai spek pekerjaan saja bisa total loss," keluhnya.

Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Menurut Puguh sapaan akrab kuasa hukum terdakwa Trisno Hariyanto, Pasar Sumbersono seharusnya sudah bermanfaat. "Lha ada yang mau sewa dilarang sama pejabat yang baru, termasuk pihak Kecamatan. Mana bisa bermanfaat," akunya.

Jika hanya soal perizinan, Puguh mengisyaratkan agar pejabat desa yang baru meneruskan program Pasar Sumbersono. "Dimana letak keadilan, ini kan hanya soal administrasi saja," pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru