Potretkota.com - Mantan Kepala Desa Sumbersono Kabupaten Mojokerto Trisno Hariyanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp250 subsidiair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Trisno Hariyanto juga diharuskan membayar uang pengganti Rp797.774.000. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” ujar JPU Geo Dwi Novrian, SH, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Sukorejo Pasuruan
Untuk diketahui, Trisno Hariyanto saat menjabat Kepala Desa (Kades) Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, bersama perangkat desa sepakat membangun pasar seluas 400 meter persegi, akhir tahun 2018 lalu, dengan alokasi Rp400 juta.
Baca Juga: Masa Depan Pasar Sukomanunggal Menuju Drive Thru Market
Awal tahun 2019, Trisno Hariyanto mengajukan perizinan pasar ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dalam proses itu, pasar tetap dibangun dengan tambahan uang desa Rp397 juta.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Beberapa bulan kemudian, pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) datang ke lokasi pembangunan pasar untuk dilakukan verifikasi. Dari 15 OPO yang datang, yang tidak setuju hanya pihak Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah). Alasannya, lahan diatas tanah desa bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena tim kajian bersifat kolektif kolegial, akhirnya kegiatan dihentikan terlebih dahulu hingga sekarang. (Hyu)
Editor : Redaksi