Pengacara Terdakwa Bambang Soedjatmiko Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

avatar potretkota.com
Eksepsi Terdakwa Bambang Soedjatmiko
Eksepsi Terdakwa Bambang Soedjatmiko

Potretkota.com - Terdakwa Bambang Soedjatmiko melalui salah satu pengacaranya Pinto Utomo SH MH menyebut dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, kabur. Lantaran, kliennya hanya duduk jadi pesakitan sendirian untuk kasus pelaksana Pembangunan Jalan Desa di Desa Cendono, di Desa Kebonagung, di Desa Kendung dan di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, tahun 2021 lalu.

"Terdakwa Bambang Soedjatmiko ini tidak punya wewenang mengelola anggaran bantuan keuangan khusus desa. Apalagi terdakwa hanya rekanan atau pihak kedua saja. Selama ini yang punya wewenang mengeluarkan uang, membentuk timlak, yang tahu juklak dan juknis itu kan kepala desa," terang Pinto Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Hakim Putus Mantan Camat Padangan 4 Tahun Penjara

Menurut Pinto Utomo, dalil dakwaan JPU dalam pengadaan barang dan jasa tahap satu di 8 desa, tanpa melalui proses lelang. "Terdakwa ini ditunjuk langsung tanpa ada perjanjian atau kontrak kerja. Pekerjaan dibayar sendiri oleh masing-masing Kepala Desa secara tunai," tambahnya.

Pinto Utomo menyebut, masing-masing Kepala Desa mempunyai peran penting dalam pengadaan barang dan jasa. "Namun justru mereka semua hanya sebagai saksi saja," ujarnya.

Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan infrastruktur di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp869.550.000, Desa Kuncen Rp594.550.000, Desa Kebonagung Rp334.455.000, Desa Kendung Rp297.275.000, Desa Dengok Rp863.115.000, Desa Prangi Rp1.165.175.000, Desa Purworejo Rp1.262.305.000, Desa Tebon Rp970.970.000.

Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp130 juta, Desa Prangi Rp200.705.000, Desa Tebon Rp297.300.000 dan Desa Purworejo Rp100.025.000. (Hyu)

Berita Terbaru