Potretkota.com - Beberapa daerah di Jawa Timur (Jatim) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, memiliki calon tunggal melawan kotak kosong, diantaranya Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan Kota dan Surabaya.
Banyak yang bertanya-tanya soal regulasi, anggaran kampanye kotak kosong serta saksi saat pemilihan berlangsung didalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Terdakwa Sebut Uang Jual Beli Jabatan Perangkat Desa untuk Kampanye Keluarga Bupati Kediri
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Aang Kunaifi, regulasi kotak kosong tidak ada. "Regulasi hanya mengatur pasangan calon, tidak ada kotak kosong," katanya, saat acara Musyawarah Wilayah KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Jawa Timur, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Meski tidak ada regulasi, KPU disebut Aang Kunaifi tetap akan mensosialisasikan surat suara secara adil. "Ada sosialisasi calon dan kotak kosong," tambahnya.
Baca Juga: TPS Eri Cahyadi dan Armuji Banyak yang Coblos Kotak Kosong
Dalam tahapan, nantinya kotak kosong akan dipantau bersama. "Jadi saksi di TPS ada pemantau pemilu. Kalau pemantau diluar, pengawas dari dalam," pungkas Aang Kunaifi. (Hyu)
Editor : Redaksi