Potretkota.com - dr. Agus Prayogo Pangestu alias Dio kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terlihat terdakwa yang didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDTR) berjalan lesu dan sempoyongan, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti, S.H., M.H tetap melanjutkan persidangan. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, R Ocky Selo Handoko, S.H., dan Damang Anubowo,S.H.,M.H menghadirkan saksi pelapor mantan istri Nurrachmasari Budi Pratiwi dan Doti Triastati, S.E, ibu kandung Nurrachmasari.
Baca Juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma
Dijelaskan Nurrachmasari, sengaja melaporkan suaminya dr. Agus Prayogo Pangestu agar ada efek jera. Alasannya, terdakwa sudah menendang tiga kali dibagian paha, betis, dan kaki kanan hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka memar serta lecet dan juga menginjak ibu jari kaki.
Kekerasan yang dilakukan suami disebut istri tidak kali ini saja. Sifat temperamental terdakwa Agus Prayogo Pangestu semakin tampak setelah kematian ayahnya. Doti Triastati, S.E., ibu Nurrachmasari saat mencoba melerai juga menjadi sasaran kekerasan terdakwa Agus Prayogo Pangestu. Ia mengaku, ketika melindungi anaknya sempat ditendang dibagian perutnya.
“Saya tidak akan memaafkannya. Saya hanya ingin dia menerima akibat dari perbuatannya,” kata Nurrachmasari.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana KDRT Rio Pangestu
Menurut Nurrachmasari, ingin bercerai dengan dr. Agus Prayogo Pangestu selain punya sifat temperamental, terdakwa dianggap punya wanita idaman lain. “Saya punya foto dan videonya,” ujarnya.
Namun tudingan ini ditepis oleh terdakwa Agus Prayogo Pangestu dalam persidangam. “Bohong, kalau ada mana buktinya,” sangkal terdakwa.
Baca Juga: Terdakwa Akbar Gigit Tangan Pacar karena Tak Terima Diputus Cinta
Tak lama kemudian, dihadapan Majelis Hakim, dalam persidangan terdakwa Agus Prayogo Pangestu lalu berdiri sempoyongan dan berjalan tertatih menuju Nurrachmasari dan Doti Triastati untuk menyampaikan permintaan maaf.
Sementara, selesai sidang, Potretkota.com mendapat kabar dari Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M., CLI penasihat hukum, bahwa terdakwa dr. Agus Prayogo Pangestu meninggal dunia. “Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, telah meninggal dunia dr. Agus Prayogo Pangestu diwaktu perjalan pulang,” pungkasnya. (Tono)
Editor : Redaksi