Potretkota.com - Setelah Jaksa Ali Prakoso dari Kejari Surabaya menuntut Prof. Dr. Lanny Kusumawati Dra., S.H., M.Hum dengan hukuman 3 bulan penjara, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki Guru besar Universitas Surabaya (Ubaya) ini dengan 5 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah membuat surat palsu, menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan," ujar Hakim Maxi, di Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Kamis (9/8/2018).
Baca Juga: Paradoks Non-Blok: Indonesia di antara Amerika dan Industri China
Dalam amar putusan hakim, hakim menilai bahwa terdakwa Prof Dr Lanny terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan.
Baca Juga: Yuki Firmanto Dosen Universitas Brawijaya Dituntut Jaksa 10 Tahun
Mendengar putusan hakim, terdakwa Prof Lanny terlihat tertunduk lesu. Dan menyatakan tidak menerima putusan hakim dan melakukan upaya banding. "Saya banding pak hakim," ujarnya usai berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Profesor Ubaya Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara
Baca Juga: Korupsi Proyek PKPAB FEB UB, Pengacara Iqbal: Seharusnya Prof Aulia dan Doktor Khoiru Tersangka
Perlu diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya. Dia dituding memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931 tersebut. (SA/Yon)
Editor : Redaksi