Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit wirausaha (BWU) PT BNI Jember, Rabu (18/6/2025).
Mereka diantaranya, Muhammad Fardian Harbani Pemimpin Cabang atau Branch Manager Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jember, Saptadi selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “Mitra Usaha Mandiri “ Semboro, Dekha Junis Andriantono dan Ika Anjarsari Ningrum Karyawan Koperasi Simpan Pinjam “ Mitra Usaha Mandiri “ Semboro.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Fardian Harbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH.
Untuk Terdakwa Saptadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Terdakwa Saptadi juga dijatuhkan pidana tambahan Rp24.126.889.999 dengan mengkompensasikan atau memperhitungkan.
Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Sedangkan Terdakwa Dheka Junis Andriantono, dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Terdakwa Dheka Junis Andriantono juga diminta membayar uang pengganti Rp42.358.542.350, dengan mengkompensasikan atau memperhitungkan.
Sementara, Ika Anjarsari Ningrum dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Terdakwa Ika Anjarsari Ningrum juga diminta membayar uang pengganti Rp46.736.108.851, dengan mengkompensasikan atau memperhitungkan.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Untuk diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021 sampai tahun 2023. Dalam kasus, kerugian negara Rp125.980.889.350. (Hyu)
Editor : Redaksi