Sidang Gubernur Khofifah, Mulai Kepala Daerah Hingga Menteri Terseret Kasus Korupsi Kebijakan 

avatar potretkota.com
Sidang Khofifah Indar Parawansa.
Sidang Khofifah Indar Parawansa.

Potretkota.com - Baru-baru ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam persidangan, Kamis (12/2/2026) lalu, KPK menyoal Gubernur Khofifah karena mengabaikan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu hibah daerah maksimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: KPK dan Hakim Tipikor Menyoal Gubernur Khofifah Kelola Hibah

Selain KPK, Anggota Majelis Hakim juga mempersoalkan Gubernur Khofifah karena dianggap tidak bisa mengelola dan mengevaluasi hibah. 

Gubernur Khofifah, dihadirkan KPK karena mega korupsi hibah bernilai triliuan rupiah. Selain OTT terhadap Sahat Tua Simanjuntak, KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka. Diantaranya, beberapa kelompok masyarakat (pokmas) sudah diseret ke meja hijau pengandilan tipikor Surabaya.

Polemik Korupsi Kebijakan

Perdebatan soal batas antara kebijakan administratif dan tindak pidana korupsi kembali mencuat seiring ramainya pembahasan perkara yang menyeret nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Di ruang publik, muncul pertanyaan: adakah pejabat yang diproses hukum karena kebijakan atau administrasi, meski tidak terbukti menerima aliran uang secara pribadi?

Sejumlah perkara di tingkat pusat maupun daerah menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tetap dapat menjerat pejabat dengan pasal korupsi, meski unsur “memperkaya diri sendiri” tidak selalu terbukti secara langsung. 

Baca Juga: Menyorot Perbedaan Data Hibah Non Pokir Gubernur Jatim 2022

Fokusnya, dalam beberapa kasus, lebih pada penyalahgunaan kewenangan yang dinilai merugikan keuangan negara.

Berikut sejumlah nama yang pernah menjadi sorotan dalam konteks tersebut:

  1. Imas Aryumningsih, Bupati Subang periode 2013–2018 ini sempat diproses dalam perkara perizinan pabrik. Meski dalam konstruksi perkara terdapat dugaan penerimaan oleh pihak lain, dalam pembelaannya ia menyebut tidak menikmati uang secara langsung. Kasus ini menyoroti tanggung jawab kepala daerah atas keputusan administrasi yang berdampak hukum.
  2. Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN ini pernah diproses hukum dalam kasus dugaan pelepasan aset BUMD Jawa Timur saat menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). Dalam persidangan, tidak terbukti adanya aliran dana ke rekening pribadi. Ia bahkan sempat divonis bebas di tingkat pertama sebelum proses hukum berlanjut di tingkat kasasi. Kasusnya kerap dijadikan contoh perdebatan soal kriminalisasi kebijakan bisnis BUMD.
  3. Fasichul Lisan, Mantan Rektor Universitas Airlangga ini pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek. Kasus ini memperluas spektrum bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri pun tidak lepas dari jerat hukum atas kebijakan administrasi dan tata kelola anggaran.
  4. Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ini terseret perkara pengadaan LNG yang dinilai merugikan negara. Dalam dakwaan, jaksa menitikberatkan pada keputusan bisnis yang dianggap tidak sesuai prinsip kehati-hatian. Karen berulang kali menyatakan tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Perkaranya menjadi diskursus nasional mengenai risiko kriminalisasi keputusan korporasi BUMN.
  5. Thomas Trikasih Lembong, Nama yang dikenal sebagai Tom Lembong eks Menteri Perdagangan ini juga menjadi sorotan publik dalam konteks kebijakan dan tanggung jawab jabatan. Perdebatan yang mengemuka serupa: sejauh mana kebijakan strategis dapat dipidana ketika dinilai menimbulkan kerugian negara.
  6. Syafruddin Arsyad Temenggung, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini sempat divonis bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dianggap merugikan negara. Namun, di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung membebaskannya. Kasus ini sering dijadikan contoh kuat perdebatan kriminalisasi kebijakan karena fokus perkara pada keputusan administratif, bukan penerimaan uang pribadi.

Antara Keberanian dan Risiko Hukum

Deretan kasus tersebut menunjukkan pola yang sama: pejabat publik tidak hanya dinilai dari ada atau tidaknya keuntungan pribadi, tetapi juga dari dampak keputusan yang mereka ambil.

Baca Juga: Jurus KPK Bikin Keok Khofifah

Di satu sisi, penegakan hukum bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi keuangan negara. Di sisi lain, muncul kekhawatiran di kalangan birokrat tentang potensi kriminalisasi kebijakan, yang dapat memicu ketakutan dalam mengambil keputusan strategis.

Kasus hibah Jawa Timur menjadi refleksi terbaru dari dilema tersebut. Apakah persoalan terletak pada desain kebijakan, lemahnya pengawasan, atau praktik di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan itu harus diuji di ruang sidang.

Yang pasti, dalam sistem hukum saat ini, jabatan bukan lagi tameng. Dari kepala daerah, menteri, hingga pimpinan perguruan tinggi, seluruh pengambil kebijakan berada dalam satu garis yang sama: setiap keputusan administratif berpotensi menjadi konsekuensi hukum ketika dinilai melanggar aturan dan merugikan negara. (ASB)

Berita Terbaru