Yang sedang bertengkar bukan cuma seorang presiden dan seorang paus. Yang sedang dipertarungkan adalah hak untuk mendefinisikan Tuhan, perang, dan peradaban di abad ketika imperium merasa tak perlu lagi meminta maaf.
Potretkota.com - Ada sesuatu yang jauh lebih berbahaya daripada perang: perang yang merasa dirinya suci. Dalam kerangka itulah benturan antara Donald Trump dan Paus Leo XIV, sebagaimana digambarkan dalam narasi politik terbaru menjadi lebih dari sekadar polemik antar tokoh. Ia berubah menjadi konflik dua bahasa tentang kekuasaan dan moralitas.
Baca Juga: Delegasi Seniman Tiongkok Kunjungi Bang Wetan
Dalam beberapa hari terakhir, Trump dikisahkan menyerang Paus Leo karena kritiknya terhadap perang AS-Israel melawan Iran serta kebijakan imigrasi Amerika. Di sisi lain, Leo menegaskan komitmennya untuk terus berbicara melawan perang dan memperingatkan bahaya demokrasi yang kehilangan fondasi moral.
Di titik ini, yang berhadapan bukan sekadar dua posisi politik, melainkan dua tata bahasa kekuasaan.
Trump berbicara dalam bahasa kekuatan: ancaman harus dihapus, musuh harus ditaklukkan, dan keamanan nasional menjadi ukuran moral tertinggi. Sebaliknya, Leo berbicara dalam bahasa yang lebih rapuh tetapi lebih fundamental: martabat manusia, batas etika, dan bahaya ketika Tuhan dijadikan legitimasi kekerasan.
Ketika kritik muncul terhadap “majoritarian tyranny” dan dominasi elite ekonomi-teknologi, yang disorot bukan hanya perang itu sendiri, melainkan kecenderungan lebih dalam: demokrasi yang berubah menjadi mesin legal untuk mengesahkan kekerasan.
Trump merespons dengan delegitimasi personal—sebuah pola khas politik populis. Alih-alih menjawab kritik secara etis atau argumentatif, otoritas moral lawan diturunkan menjadi sekadar opini partisan. Dalam logika ini, kritik terhadap perang diperlakukan sebagai gangguan, bukan sebagai koreksi.
Relasi antara agama dan kekuasaan menjadi titik paling sensitif. Agama tetap digunakan sebagai simbol publik, tetapi hanya sejauh ia memperkuat legitimasi negara. Ketika ia berfungsi sebagai kritik, ia dianggap keluar dari wilayahnya.
Di sinilah pola lama sejarah kembali muncul dengan bentuk baru. Konflik gereja dan negara di Eropa abad pertengahan—seperti dalam Investiture Controversy antara Gregorius VII dan Henry IV, pernah memperlihatkan bahwa kekuasaan duniawi tidak selalu absolut di hadapan otoritas moral. Simbol Canossa menjadi penanda bahwa politik pernah tunduk pada tekanan etika.
Namun dunia modern bergerak ke arah yang berbeda. Otoritas moral tidak lagi memiliki instrumen untuk “menundukkan” kekuasaan politik. Sebaliknya, ia harus bersaing di ruang publik yang dipenuhi propaganda, algoritma, dan kecepatan informasi.
Abad ke-20 menunjukkan pola lain. Ensiklik Mit brennender Sorge (1937) dari Pius XI menolak pengultusan negara dan ideologi rasial, menegaskan bahwa martabat manusia tidak berasal dari negara. Pesan ini kembali relevan ketika negara modern—tanpa harus menjadi totalitarian secara formal dapat menggabungkan nasionalisme, ketakutan, dan simbol religius untuk melegitimasi perang.
Dalam kerangka itu, perang tidak lagi hanya soal strategi, tetapi juga soal narasi moral. Musuh direduksi menjadi simbol kejahatan, sehingga kekerasan tampak sebagai kewajiban etis. Logika ini membuat kompleksitas geopolitik menghilang, digantikan oleh dikotomi absolut: baik versus jahat.
Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi
Masalahnya, dalam praktik politik global, moralitas sering bersifat selektif. Senjata nuklir dipandang sebagai ancaman eksistensial ketika berada di tangan lawan, tetapi dianggap stabilitas ketika dimiliki sekutu. Hukum internasional pun sering berhenti menjadi prinsip universal dan berubah menjadi bahasa yang mengikuti distribusi kekuasaan.
Sejak lama, konflik tertentu juga berfungsi sebagai “musuh permanen” dalam politik global, bukan semata karena ancamannya, tetapi karena fungsinya dalam menopang struktur militer, ekonomi, dan politik dalam negeri.
Di titik ini, suara moral seperti Paus Leo XIV, dalam narasi ini menjadi signifikan bukan karena ia memiliki kekuatan koersif, tetapi justru karena ia tidak memilikinya. Ia tidak dapat memaksa, hanya dapat mengingatkan. Dan dalam dunia yang dipenuhi legitimasi kekerasan, pengingatan semacam ini sering dianggap mengganggu.
Ketegangan semakin jelas ketika kritik moral dibalas dengan personalisasi. Ini adalah pola umum dalam politik kontemporer: ketika argumen etis sulit dijawab, maka otoritas pembawanya yang diserang.
Yang terjadi kemudian adalah pergeseran agama dari sumber kritik menjadi instrumen legitimasi. Ia diterima ketika mendukung negara, tetapi dipinggirkan ketika mempertanyakannya. Tuhan tidak lagi menjadi batas bagi kekuasaan, melainkan bagian dari retorika kekuasaan itu sendiri.
Di sisi lain, konflik ini juga menunjukkan pergeseran lebih dalam di tubuh Barat: bukan sekadar benturan antara Barat dan “yang lain,” tetapi perpecahan di dalam definisi Barat itu sendiri. Apakah Barat masih berbasis pada gagasan batas moral universal, atau telah sepenuhnya berpindah pada logika efektivitas politik?
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Dalam tradisi pemikiran politik modern, Václav Havel pernah menggambarkan bagaimana kekuasaan bertahan melalui “ritual kebohongan” yang dinormalisasi. Ketika individu menolak ikut serta dalam ritual itu, ia menciptakan gangguan yang tidak seimbang dengan kekuatannya. Dalam kerangka ini, suara moral tidak harus dominan untuk menjadi signifikan, ia cukup menolak ikut serta dalam kebohongan yang disepakati.
Namun idealisasi ini juga perlu dibatasi. Institusi agama sendiri tidak pernah steril dari kompromi politik. Karena itu, yang penting bukan mengidealkan satu aktor moral, tetapi membaca fungsi kritik moral dalam ekosistem kekuasaan yang lebih luas.
Yang menjadi persoalan utama hari ini bukan sekadar perang, melainkan akumulasi kekuasaan yang semakin jarang diaudit oleh etika. Negara modern mampu membingkai kekerasan sebagai kebutuhan teknis, bukan keputusan moral. Bahasa menjadi alat untuk merapikan realitas, bukan untuk mengujinya.
Pada akhirnya, konflik antara kekuasaan politik dan suara moral ini mengajukan pertanyaan klasik tetapi tetap menentukan: apakah kekuatan berhak mendefinisikan kebenaran, atau kebenaran harus tetap menjadi batas bagi kekuatan?
Jawaban yang ditawarkan kekuasaan cenderung pragmatis: keamanan, stabilitas, dan kemenangan ditempatkan di depan. Sementara jawaban moral yang sering tampak tidak praktis mengajukan batas: bahwa tidak semua yang efektif dapat dibenarkan.
Sejarah berulang kali menunjukkan satu hal: peradaban tidak runtuh hanya karena kurangnya kekuatan, tetapi karena kekuatan kehilangan batasnya sendiri. (Budayawan: Bismo Pratonggopati, SH)
Editor : Redaksi