Luluk Haryadi "Kesatria Berkuda" GP Ansor Bondowoso Terseret Kasus Korupsi Hibah DPRD Jatim

avatar potretkota.com
Luluk Haryadi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Luluk Haryadi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Luluk Haryadi, S.Pd., mantan Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (15/4/2026). Dalam sidang tersebut, ia didakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan atribut GP Ansor yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang berasal dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dalam kegiatan pengadaan seragam dan atribut organisasi.

Baca Juga: Jaksa Periksa Pejabat Magetan Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD

Dalam persidangan, Luluk Haryadi yang dijuluki “Kesatria Berkuda” karena diketahui memiliki aktivitas sebagai peternak kuda, hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Kondisi ini menjadi perhatian majelis hakim dalam jalannya sidang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Hakim meminta agar terdakwa segera menghadirkan advokat dalam persidangan berikutnya demi kelancaran proses hukum.

Baca Juga: Misi Dagang Disorot, Freddy DPRD Jatim: Jangan Sekadar Seremonial

Hakim juga memberikan peringatan bahwa apabila pada sidang pekan berikutnya terdakwa masih belum didampingi advokat, maka persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau minggu depan tidak didampingi advokat, sidang tetap kami lanjutkan,” kata Cokia.

Baca Juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi

Sementara itu, Penuntut Umum Rizal Sikana, S.H., dari Kejaksaan Negeri Bondowoso tidak dapat melanjutkan pembacaan surat dakwaan karena sidang harus ditunda menunggu pemenuhan hak hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, Luluk Haryadi diketahui menerima dana hibah Biro Kesra Pemprov Jawa Timur yang disebut-sebut berasal dari aspirastor Dr. H. Akik Zaman, M.Pd.I., anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019–2024, yang kini turut menjadi bagian dari rangkaian fakta dalam penyidikan kasus tersebut. (Hyu)

Berita Terbaru