Residivis Germo Keiko Disidangkan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Yunita alias Keiko (40) yang tertangkap Polda Jatim telah disidangkan di diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/9/2018). Dalam persidangannya, perempuan asal Bali terlihat menundukan kepalanya, dan memakai masker karena sakit flu.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim, terdakwa didakwa Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 296 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Sebelum sidang dimulai, Keiko saat ditemui oleh beberapa media mengaku bahwa dirinya ditahan gara-gara mertua dan suaminya.”Yang membuat saya seperti ini adalah mertua saya yang bernama Andi Sulaiman dan Agung mantan suami saya. Mereka yang bikin saya kerja seperti ini. Saya dan anak saya diusir, tanpa biaya,” akunya, sembari menangis.

Keiko juga mengatakan kasus yang menjerat dirinya adalah sebatas membantu temannya. “Saya hanya bantu teman, jangan sebut saya mucikari besar, karena faktanya enggak seperti itu,” keluhnya.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Senin tanggal 07 Mei 2018 melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar 105 dan 107 Hotel Malibu Surabaya

Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

Pada saat dilakukan penggerebekan di kamar 105 didapati seorang perempuan yakni saksi Arie Indriyani alias Windy dan saksi Daniel di mana keduanya dalam keadaan telanjang. Sedangkan di kamar 107 didapati saksi Yunita Indah Lestari alias Caroline alias Olin dan saksi Lutfi alias Bobby yang juga pada saat penggerebekan kedua saksi tersebut dalam keadaan telanjang juga.

Bahwa saksi Windy berprofesi sebagai Pekerja Sexual Komersial (PSK) merupakan anak buah dari terdakwa Keiko yang melayani tamu dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta permalam.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terdakwa selaku orang yang memberikan order atau job kepada saksi Windy dan saksi Olin untuk melayani tamu menerima keuntungan fee sebesar 35 �ri pembayaran yang diterima oleh kedua saksi tersebut. Pembayaran dilakukan secara tranfer ke rekening BCA atas nama Eka Ayu Febrianti.

Keiko sendiri pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2012 lalu dengan kasus yang sama. Saat tu dihukum 1 tahun penjara. (SA)

Berita Terbaru