Potretkota.com - Usai menjalani persidangan, terdakwa Imam Syafi’i asal Banyuwangi yang disidang kasus pembunuhan, meminta pada Ratno anggota Reskrim Polrestabes Surabaya agar uang yang telah dibawa saat penangkapan dikembalikan.
“Pak, endi duwekku 3 (tiga) juta nang dompetku (Pak, mana uangku Rp 3 juta didompetku),” teriak terdakwa Imam Syafii, kepada Ratno dihalaman ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12/2018).
Baca Juga: Meringkus Pelaku Penganiayaan Edelweis dan Pembunuhan Gempol
Ratno yang tidak mengerti maksud terdakwa lalu menimpali pertanyaannya. “Duwek opo, sing endi? (uang mana, yang mana)," jawabnya sembari pergi meninggalkan terdakwa.
Karena tidak dihiraukan, terdakwa yang terlihat geram memilih diam. Pernyataan terdakwa kemudian diamini istrinya. “Sebelum ditangkap suami saya bahwa uang kurang lebih Rp 3 jutaan. Uang akan dikirimkan ke pondok anaknya. Tapi sebelum dikirim suami saya tertangkap dulu. Dan polisi yang tadi membawa dompet suami saya,” katanya.
Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Tangkap Tersangka Mutilasi Ngawi
Imam ditangkap kasus pembunuhan di Apartemen Educity Pakuwon City, Surabaya, Mei 2018 lalu. Pria 44 tahun ini tertangkap bersama Supandi dan Rian Hidayat. Ketiga terdakwa ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban Jamaludin alias Agung Pribadi alias Buya atas perintah (buronan) Aridhy Alary Rudi.
Pembunuhan disinyalir karena Aridhy Alary Rudi kesal istri simpanannya Eva Tri Sulisningtyas kerap digoda oleh korban. Sebelum ditusuk dibagian perut, korban yang beralamat di Pontianak diajak menghisap sabu-sabu.
Baca Juga: Warga Lumajang Dibunuh Pacarnya Saat Check-in di Surabaya
Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (Tio)
Editor : Redaksi