Potretkota.com - Mendapati temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Limbah Mojokero, lahan pengganti di daerah Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, pakar hukum sebut Kades Gentong dapat dipidana.
“Akan timbul masalah pidana, apabila ada proses urusan pembasan tanah tidak sesuai dengan prosedure dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata I Wayan Titib Sulaksana.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Menurutnya, jika benar ada penyalagunaan terhadap pembebasan lahan, para pihak ataupun Kepala Desa (Kades) Desa Gentong Bondowoso, dapat dijerat Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau memang benar demikian, patut diduga, Kades Gentong telah melakukan pelanggaran Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena yang dikorup adalah duit rakyat yang diwujudkan dalam APBD,” tambah Wayan.
Baca Juga: KAI Jatim Soroti Dugaan Gratifikasi Bupati Sidoarjo Subandi
BERITA TERKAIT: Kades Gentong Terindikasi Mainkan APBD Rp 5,8 M dan Warga Gentong Menyoal Ganti Rugi Lahan Limbah
Seperti diketahui, pembebasan lahan pengganti (Limbah Mojokerto) di daerah Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, dianggarkann sebesar Rp 14,5 miliar. APBD tahun 2017 yang terealisasi Rp 6.058.206.250.
Baca Juga: Sidang Gubernur Khofifah, Mulai Kepala Daerah Hingga Menteri Terseret Kasus Korupsi Kebijakan
Dalam buku Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tebal 323 halaman disebut, banyak pembelian lahan menuai masalah. Diantaranya, soal Akta Pelepasan No 23, Letter-C luas 6.392 m², tidak disertakan bukti-bukti. Selanjutnya, tanah persil letter C No 278, No 739 dan No 740, No 536, tidak dijual. Selain itu, dalam peta lahan Persil 87 DII Desa Gentong tidak ada tanah Letter C No 251.
Banyak hal yang tertulis dalam audit BPK, termasuk indikasi pemalsuan dokumen oleh koordinator lapangan yaitu berupa surat penyataan jual beli lahan petok C No 278 Persil 87 luas 11.650 m². (Hyu)
Editor : Redaksi