Potretkota.com - Pemkot Surabaya awal tahun 2018 menyumbangkan mobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Tanjung Perak. Dana sumbangan diserap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, yakni Rp 1.359.000.000.
Sayangnya, mobil miliaran hasil sumbangan tersebut menurut sumber Potretkota.com rusak dan sudah dikembalikan ke pihak karoseri, bukan ke pemenang lelang.
Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
"Kalau punya Kejari Surabaya informasinya dikembalikan Senin (5/2/2018) kemarin. Kalau punya Kejari Perak Kamis (9/2/2018) kemarin. Kerusakannya sama," kata sumber Potretkota.com, Jumat (9/2/2018).
Dua kendaraan tahanan yang rusak diantaranya, pintu depan kanan kiri, pintu darurat belakang, AC, tidak ada stiker tahanan, knalpot, lobang handrem.
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
"Mobil tahanan cuma sekali pakai. AC sama sekali engga dingin. Karena pintu depan lobangnya dua jari. Sedangkan knalpot kocak, lobang handrem juga kocak," terang sumber di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara, Kabag Perlengkapan Pemkot Surabaya Noer Oemiyati dikonfirmasi Potretkota.com membantah jika mobil sumbangan rusak. “Memang sudah dikaroseri, tapi itu engga rusak, hanya ada perbaikan kecil. Itu kan masih garansi,” dalihnya.
Baca juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR
Untuk diketahui, menjelang akhir tahun 2017, Pemkot Surabaya melalui APBD menyumbang dua mobil tahanan total dua bus atau mobil tahanan Rp 1.359.000.000. Kendaraan 3.900 cc ini, dikerjakan oleh CV. MSM perusahaan alat tulis wilayah Tulungagung dan disubkan ke karoseri GM wilayah Sidoarjo. (Hyu/Jz)
Editor : Redaksi