Menyoal Izin Dok dan Galangan Kapal PT DSM

potretkota.com
foto bangkai H L 2106

Hingga berita ini diunggah, data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan dok dan galangan kapal PT Damai Sekawan Marine status masih aktif terdaftar di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Banten/Cigading, dengan nomer SK A. 190/AL. 308/DJPL.

Potretkota.com - Meski pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten mengklaim sudah mengirim surat UM.006/14/9/Ksop.Btn-2022, tanggal 17 Mei 2022, tentang pemberhentian aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) kepada PT DSM, perusahaan dok dan galangan kapal ini masih saja terlihat beroperasi.

Baca juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Informasi yang didapat Potretkota.com, Sabtu (21/5/2022) siang kemarin, terpantau Kapal Barge H L 2106 milik PT PHL asal Pontianak, Kalimantan Barat yang dibuat tahun 1993 lalu, dilakukan pemotongan oleh sejumlah pekerja PT DSM. Sehari kemudian, Minggu (22/5/2022) Kapal H L 2106 sudah tidak terlihat di TUKS tersebut.

“Dugaan sementara kapal sudah berhasil dilakukan pemotongan dan diangkut dengan truk,” kata sumber kepada Potretkota.com.

Baca juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten juga mengklaim menghentikan aktivitas pemotongan bangkai kapal SMS 233, April lalu.

Tongkang SMS 233 ini disiarkan terbalik hanyut di lautan sekitar Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, tahun 2021.

Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

Sementara, pihak PT DSM belum berhasil dikonfirmasi. Atas persoalan ini, Humas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Banten Doni Renaldi tidak banyak berkomentar. “Siap, saya teruskan ke bidang teknis,” singkatnya. (Ibnu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru