Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menuntut para terdakwa yang terlibat korupsi Proyek Kapal Majapahit berbeda-beda, Selasa (2/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Diantaranya, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto, merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yustian Suhandinata, ST. MT dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zantos Sebaya, masing-masing dituntut 3 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Mochamad Romadon Direktur CV Hasya Putera Mandiri dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Terdakwa yang jadi buronan Kejari Kota Mojokerto ini tidak diminta uang pengganti kerugian negara.
Karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp993.561.512,01, Terdakwa Hendar Adya Sukma, S.T selaku Pelaksana Pekerjaan Konstruksi lapangan, dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Terdakwa Hendar Adya Sukma juga diharuskan membayar uang pengganti Rp993.561.512,01.
Baca juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Mokhamad Kudori Direktur CV Sentosa Berkah Abadi dituntut 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk Cholik Idris sebagai Cover Kapal Majapahit dituntut 4 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurngan. Terdakwa juga diharuskan membayar kerugian negara Rp326.239.052 , jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 tahun.
Baca juga: Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Penipuan, Buron Sejak 2017
Sedangkan Nugroho Cover Pujasera Kapal Majapahit dituntut 4 tahun 6 bulan denda Rp100juta subsider 6 bulan kurunga. Terdakwa juga diharuskan membayar kerugian negara Rp485 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 tahun 3 bulan. (Hyu)
Editor : Redaksi