Potretkota.com - Camat Tarokan Kabupaten Kediri, Drs. Suharsono, M.Pd mengaku menerima aliran dana suap seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023, total Rp150 juta.
Menurut Camat Suharsono, aliran uang Rp150 juta juga diberikan kepada Kapolsek Tarokan yang dijabat oleh almarhum AKP Totok Nurwindarto, S.H.
Baca juga: Jaksa Periksa Kades dan Camat Kediri di Pengadilan Tipikor
“Saya terima Rp150 juta,” kata Suharsono, Selasa (24/2/2026), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Ada yang dipinjam Pak Kapolsek Rp50 juta, karena meninggal sekarang jadi tanggung jawab saya," tambah Suharsono.
Suharsono beralasan berani menerima suap dari karena istrinya sakit. “Saat itu saya terdesak kebutuhan,” akunya.
Baca juga: Bupati Ponorogo Akui Utang ke Pengusaha Sugiri Heru Sangoko
Soal nilai pungutan peserta yang ingin menjabat sebagai perangkat desa di wilayah Kecamatan Tarokan, Suharsono mengklaim tidak mengetahuinya. “Yang Rp42 juta saya tidak tau,” dalihnya.
Sementara, Camat Plosoklaten Subur Widodo dan Camat Ngancar Edi Suprapto yang juga turut diperiksa juga menyangkal menerima aliran uang seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023.
Mendengar pernyataan tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Heri Pranoto SH meminta agar uang Suharsono dapat disita. “Agar tidak ada finah, mohon agar pengembalian uang nantinya dilakukan di Pengadilan saja Yang Mulia,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan penuntut umum, uang yang dikumpulkan Paguyuban Kepala Desa antara lain Terdakwa Imam Jamiin, Terdakwa Sutrisno, dan Terdakwa Darwanto, mencapai lebih dari Rp13,1 miliar.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Total uang yang didapat berasal dari 320 peserta yang tersebar di 163 desa pada 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. (Hyu)
Editor : Redaksi