Didampingi Kejaksaan Proyek Jembatan Bambu Wisata Mangrove Pemkot Surabaya Tak Karuan

potretkota.com
Jembatan bambu wisata mangrove Surabaya/istimewa.

Potretkota.com - Pengadaan jembatan bambu di kawasan wisata mangrove Surabaya Timur kembali disoal. Meski menggandeng Kejaksaan, proyek yang direncanakan dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar penuh kajian dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ini tak karuan.

Kasi Intelijen (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana, S.H., M.H, melalui stafnya Candra Anggara mengatakan, saat  proyek berjalan ada pendampingan.

Baca juga: Deretan Kasus LPG Oplosan di Pasuruan dari Tahun 2020-2026

Pendampingan dimaksud Candra dilakukan oleh TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah), yang kini telah bertransformasi menjadi PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis). 

“Pendampingan ada waktu itu dari TP4D,” kata Candra, Kamis (26/2/2026).

“Pendampingan itu bukan dalam konteks penanganan pidana,” tambahnya.

Menurut Candra. dalam perjalanannya proyek jembatan bambu tersebut tidak rampung meski telah diberikan tambahan waktu pelaksanaan. Bahkan pengerjaan melewati tahun anggaran dan tetap tidak selesai.

“Progresnya sekitar 90 persen. Sudah dikasih penambahan waktu, lewat tahun anggaran juga tidak selesai. Akhirnya diputus kontraknya,” jelasnya.

Dalam proses evaluasi, ditemukan adanya kelebihan pembayaran berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp372 juta. Selain itu, terdapat kewajiban denda keterlambatan dan pencairan jaminan pelaksanaan.

“Ada temuan BPK kelebihan bayar Rp372 juta. Itu sudah dikembalikan. Denda dibayar, jaminan pelaksanaan dicairkan, dan penyedia masuk daftar hitam,” akunya.

Candra juga menyebut, seluruh kewajiban telah dipenuhi oleh pihak pelaksana bersama konsultan perencana dan pengawas secara tanggung renteng.

Total yang masuk ke kas daerah sekitar Rp500 juta lebih, bahkan sekitar Rp560 juta. Artinya kerugian negara sudah dikembalikan alias nol.

Dengan pengembalian tersebut, aparat menyatakan tidak ada dasar untuk menaikkan kasus ini ke tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian negara sudah dikembalikan, maka tidak bisa ditarik ke tindak pidana korupsi, seraya menepis anggapan bahwa ada perkara jembatan bambu wonorejo yang mangkrak.

Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Bangil Pasca Penggerebekan Kasus Oplosan

“Kalau dibilang mangkraknya perkara, perkaranya tidak pernah ada. Jadi tidak bisa disebut mandek atau dihentikan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kondisi fisik jembatan yang kini disebut rusak atau tidak berfungsi, Candra menilai itu sebagai persoalan teknis, bukan pidana.

“Kalau soal kenapa tidak selesai, itu lebih ke masalah teknis. Lokasinya laut, air asin, ada abrasi. Bambu itu cenderung cocok di air tawar. Sudah dicoba berbagai metode, tapi memang sulit,” ungkapnya.

Saat ini, Candra menyebut nasib kelanjutan pembangunan jembatan bamboo menjadi ranah kebijakan pemerintah, bukan penegak hukum.

“Terkait nasib jembatan itu beda soal. Itu kebijakan teknis pemerintah. Dari sisi hukum, tidak ada laporan, tidak ada penanganan perkara,” pungkasnya. 

Pembangunan jembatan bambu tender ulang.

Baca juga: Dugaan Setoran ke Oknum APH Mencuat di Kasus LPG Bangil

Untuk diketahui, dilansir dari berbagai sumber, pengadaan jembatan bambu di kawasan wisata mangrove punya panjang 600 meter dan tinggi 12 meter. 

Tender pembangunan ini dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, sempat ditender ulang. Alasannya, peserta yang memasukkan dokumen penawaran tidak ada yang lulus evaluasi penawaran.

Proyek ini dibangun tahap pertama tahun 2018 dan diteruskan hingga tahun 2019. Jembatan  gantung dibangun menggunakan bambu betung ini menghubungkan Mangrove Information Center (MIC) dengan area joging di kawasan wisata mangrove Wonorejo Rungkut Surabaya, pun akhirnya terlaksana. 

Meski begitu tidak ada perhatian, proyek bersumber dari APBD Kota Surabaya tersebut sempat mengalami kerusakan. Berdasarkan informasi terakhir, proyek bernilai miliaran rupiah itu kini dalam kondisi tidak karuan dan sama sekali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Proyek ini sempat menjadi sorotan Anggota DPRD Kota Surabaya, tahun 2021 lalu. Karena itu, Kejari Surabaya disebut-sebut masuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek jembatan bambu ambisi Pemkot Surabaya. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru