Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi, yakni Rifa’i eks Kepala Desa Kedungsoko, Kabupaten Tuban, serta Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi yang merupakan pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa Periksa Kades dan Camat Kediri di Pengadilan Tipikor
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa Rifa’i, Eko Prayitno, dan Rochmat Wahyudi dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (12/3/2026).
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Rifa’i untuk membayar uang pengganti sebesar Rp176.500.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Rifa’i Kades di Tuban Persiapkan Pembelaan
Sementara itu, terdakwa Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp506.900.695. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada periode 2022 hingga 2024.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tuban menuntut hukuman yang lebih berat terhadap para terdakwa. Terdakwa Rifa’i dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Sedangkan terdakwa Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pengairan petani pada Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dengan kerugian Rp1.260.590.519. (Hyu)
Editor : Redaksi