Potretkota.com - Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kader nasdem yang menyediakan makanan berat (mamirat) dan makanan ringan (mamirin) saat sosialisasi peraturan daerah (sosperda) di Kabupaten Jember tak layak.
Hal tersebut disampaikan Kader Partai Nasdem, David Handoko Seto. Ia menyebut, pada tahun 2023, saat melakukan sosperda dirumahnya, nasi kotak yang dibagikan tidak layak.
Baca juga: Ketua NasDem Surabaya Serahkan Bantuan Rp10 Juta dan Hewan Kurban ke Masjid Al-Musthofa
“Saya komplain ke Sekretariat DPRD. Lalu ada yang antar Mamin ke rumah. Lho, kok driver mas Dedi (Terdakwa Dedy Dwi Setiawan, red). Katanya disuruh dari Sugeng (Terdakwa Sugeng Raharjo),” kata David, Rabu (15/4/2026).
David sendiri tidak tau kalau Yuanita Qomariah istri Dedy Dwi Setiawan bagian dari penyedia mamin untuk kegiatan sosperda DPRD Jember.
“Kalau sebagainya penyedia saya tidak tau, tapi pernah lihat dirumahnya daerah Tegalrejo banyak kotakan nasi. Infonya untuk kegiatan sosper, saya kira begitu,” tambahnya, Sugeng Raharjo merupakan relawan Baret Rescue Nasdem dan adik kandung Budi Wicaksono.
Karena Budi Wicaksono merupakan saudara kandung Sugeng Raharjo, ia dalam persidangan berdalih menu makanan sosperda DPRD Jember tidak ada yang komplain. Kader Nasdem ini juga pernah sekali melihat adiknya membawa mobil pickup mengangkut makanan.
“(Sugeng Raharjo) Pernah cerita ke saya, diajak masak sama Bu Yuanita,” ujar Budi Wicaksono.
Sementara, Imron Baihaqi politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, pernah sekali dapat teguran soal makanan saat sosperda di Desa Suren. “Pada waktu itu ada peserta yang hadir, kok makanan begini? Saya dipanggil. Dalam snack ada ulatnya. Karena itu, yang seharusnya bagian dari panitia di berikan kepada peserta,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying di SDN Lambangan
Teguran dari peserta soal mamirat dan mamirin kegiatan sosperda DPRD Jember juga dirasakan oleh M Hasan Basuki dari Partai Gerindra dan Achmad Dhafir Syah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga Tabroni dari PDI Perjuangan. Komplain tersebut karena nasi keras dan kurang matang.
Padahal, anggaran sosperda yang disiapkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember tidak sedikit. Pagu anggaran untuk sosperda awalnya Rp46 miliar, termasuk terop, kursi, sound, backdrop. Khusus mamin sosperda, Rp9,6 miliar.
Karena banyak kegiatan dan masalah mamin, sosperda DPRD Jember dihentikan. Dari Rp46 menjadi Rp25 miliar, dari Rp9,6 miliar menjadi Rp5,6 miliar.
Saksi lain yaitu, Nyoman Aribowo PAN (Partai Amanat Nasional), Ikbal Wilda Fardana PPP, Mangku Budi Heri Wibowo PKS, Sucipto Golkar, Gufron PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Sebagian menyebut saat di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, pernah menyampaikan jika makanan sosperda basi.
Baca juga: PLN Pasuruan Ajak Industri dan Pengusaha Beralih ke Mobil Listrik
Selain anggota DPRD Jember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember juga menghadirkan panitia local (panlok), antara lain: Yuniarti Puji Astuti, Heru Cahyudi, Saebus Satik, Hifdhatus Shuhur Aras dan Nurhadi.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember dari Partai Nasdem Dedy Dwi Setiawan dan mantan istrinya, Yuanita Qomariah, diseret Kejari Jember karena terlibat dugaan korupsi mamin Rp1,6 miliar.
Terdapat terdakwa lain yang ikut dijerat dalam dugaan kasus tersebut, mereka adalah Rudy Adrianus Ririhena selaku (PPTK) Sekretariat Dewan (Setwan) Jember tahun 2023, Ansori PPTK tahun 2024, serta rekanan Sugeng Raharjo. (Hyu)
Editor : Redaksi