Potretkota.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1-31 Agustus 2026. Salah satu kebijakan terbaru adalah pemberian diskon PKB sebesar 20 persen bagi kalangan buruh untuk tunggakan pajak tahun 2025 ke belakang.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari program relaksasi pajak yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur bagi sejumlah kelompok masyarakat, seperti pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, masyarakat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, hingga buruh.
Baca juga: Dewan Komisaris Jasa Raharja Tinjau Layanan Samsat Surabaya Selatan
"Terima kasih Ibu Gubernur telah memberikan pembebasan wajib pajak tahun 2026. Segmentasinya sangat jelas, mulai roda dua, roda tiga, DTSEN, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh. Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus," kata Kresna, Jumat (31/07/2026).
Menurutnya, buruh yang ingin memperoleh potongan PKB cukup membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan serta slip gaji sebagai bukti status pekerja.
"Persyaratannya hanya surat keterangan bekerja dan slip gaji. Nanti akan ada petunjuk teknisnya. Yang penting bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang seorang buruh," ujarnya.
Kresna menjelaskan, masyarakat yang juga masuk kategori DTSEN dapat memilih skema insentif yang paling menguntungkan. Sebab, penerima DTSEN berhak memperoleh pembebasan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain memberikan insentif, Bapenda Jatim menargetkan program ini mampu meningkatkan penerimaan daerah hingga Rp292 miliar.
"Target kami sekitar Rp292 miliar. Kami optimistis program ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," ucapnya.
Terkait kendaraan listrik, Kresna memastikan hingga kini kendaraan bermotor berbasis listrik maupun kendaraan hasil konversi masih belum dikenakan PKB karena masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Baca juga: BPK Memerintahkan Bapenda Jatim Evaluasi Aplikasi TETAP
"Saat ini kendaraan listrik roda dua maupun roda empat masih nol untuk PKB. Kami masih menunggu aturan selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penagihan pajak. Menurutnya, aparat TNI-Polri hanya membantu menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak karena keterbatasan sumber daya manusia di Bapenda.
"Mereka hanya membantu menyampaikan surat perpajakan. Bukan sebagai debt collector, tetapi bentuk sinergi pemerintah daerah dengan TNI-Polri untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," tegas Kresna. (ASB)
Editor : Redaksi