Potretkota.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, program tersebut kembali dilanjutkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pelayanan dan sosialisasi di berbagai layanan Samsat juga akan diperkuat selama program berlangsung.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Buruh di Jatim Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Berbeda dengan program sebelumnya yang menyasar kelompok tertentu, pemutihan kali ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum. Keringanan juga berlaku bagi wajib pajak yang pada program sebelumnya belum sempat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Bapenda Jawa Timur menegaskan, program ini berlaku bagi wajib pajak yang berada di wilayah Jawa Timur. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk kendaraan roda dua.
Baca juga: Agung Wara: Pajak Kendaraan yang Dibayarkan Masyarakat Tetap Sama
Pembebasan sanksi administrasi untuk kendaraan roda dua diberikan bagi kendaraan dengan nilai pajak maksimal Rp500 ribu. Kendaraan dengan nilai pajak di atas batas tersebut tidak termasuk dalam ketentuan keringanan.
Selama periode pemutihan, Pemprov Jawa Timur akan memperluas sosialisasi dan mengoptimalkan layanan Samsat agar program dapat dimanfaatkan lebih banyak masyarakat. Pemerintah juga menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp270 miliar dari program tersebut.
Baca juga: Benarkah Opsen Membuat Pajak Kendaraan Naik?
Masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan dapat mendatangi layanan Samsat selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini diharapkan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. (KF)
Editor : Redaksi