Potretkota.com - Yolla Berlin, oleh Ketua Majelis Hakim Eko Agus Susianto akhirnya divonis bersalah melanggar Tindak pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Selain pidana terdakwa juga di denda Rp 800 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti hukuman 1 bulan penjara,” kata Eko, di Ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: DPN dan DKS Bahas Peran Strategis Budaya dalam Ketahanan Nasional
Mendengar putusan tersebut, terdakwa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya menuntut 5 tahun pejara, menerima hasil putusan hakim.
Baca Juga: Rencana Pengosongan DKS, Taufik: Pemkot Surabaya Berkontribusi Hilangkan Seni Budaya
Saat hendak dibawa menuju tahanan Pengadilan Negeri Surabaya ,Yolla Berlin tak kuasa menahan air matanya sembari berjalan cepat ia tak menjawab pertanyaan awak media terkait putusan tersebut hanya terdiam saat didampingi petugas tahanan.
Untuk diketahui , terdakwa Yolla Berlin ditangkap usai membeli sabu dari Hasip (berkas terpisah). Sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu bersama Surateno (berkas terpisah) di dalam kamar kosnya. Karena merasa kurang, terdakwa dan Surateno sepakat untuk membeli sabu lagi.
Baca Juga: Drama Kolosal Perobekan Bendera Belanda di Surabaya
Saat kembali ke kosnya, terdakwa kemudian ditangkap bersama Surateno. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 0,12 gram dan alat hisap sabu serta satu buah Handphone. (Tio)
Editor : Redaksi