Potretkota.com - Wacana pengosongan kawasan Dewan Kesenian Surabaya di Balai Pemuda Surabaya menuai kritik. Ruang yang selama puluhan tahun menjadi pusat aktivitas seni dan budaya itu dinilai terancam kehilangan fungsi historisnya akibat kebijakan yang lebih berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Owner Sanggar Gusti Taufik Monyong, mengatakan bahwa Balai Pemuda bukan sekadar aset pemerintah kota, melainkan ruang historis yang telah lama menjadi tempat berkumpulnya seniman, aktivis, dan komunitas budaya sejak era 1990-an.
Baca Juga: DKS Warisan Wali Kota Surabaya Soekotjo Hilang di Era Eri Cahyadi
“Kalau pengosongan, ya pasti pengusuran atau pengusiran,” kata Taufik, Kamis, (02/04/2026).
Menurut Monyong, mengenal Balai Pemuda sejak tahun 1994. “Sejak 1994 saya datang ke Surabaya, tempat berkumpulnya seniman ya hanya di Balai Pemuda ini,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki jejak panjang sebagai pusat gerakan seni, budaya, hingga diskusi publik lintas komunitas. Ia menyebut, sebelum gedung DPRD Surabaya berdiri seperti saat ini, kawasan tersebut merupakan ruang terbuka bagi aktivitas kesenian dan organisasi pemuda.
Taufik menilai perubahan fungsi kawasan yang kini cenderung diarahkan pada kepentingan komersial berpotensi menggerus ekosistem budaya yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
“Hari ini saya mendengar kawasan ini berubah, menjadi tempat yang syarat dengan tuntutan pemerintah untuk PAD,” katanya.
Aktivis 98 ini mengkritik pendekatan pemerintah yang dinilai lebih memilih skema penyewaan dibandingkan pembinaan dan pengembangan ekosistem seni.
“Pemerintah itu seperti tukang parkir, hanya menyewakan lahan. Harusnya dinas terkait menghidupkan tempat ini sebagai pusat kegiatan seni, bukan malah menggusur yang ada,” tegasnya.
Baca Juga: DPN dan DKS Bahas Peran Strategis Budaya dalam Ketahanan Nasional
Lebih jauh, Taufik mengingatkan bahwa hilangnya ruang-ruang kesenian di Surabaya bukan pertama kali terjadi. Ia menyinggung sejumlah ikon budaya yang telah lenyap, seperti THR dan kelompok kesenian legendaris.
“Ludruk sudah hilang, Srimulat sudah hilang. Ini artinya pemerintah ikut berkontribusi menghilangkan kebudayaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap pelaku seni, mulai dari pendataan hingga pemberian ruang berekspresi.
“Identifikasi kesenian saja jarang dilakukan. Nama-nama seniman Surabaya tidak pernah dicatat atau diberi penghargaan,” katanya.
Taufik menegaskan, kebijakan pengosongan kawasan Balai Pemuda berpotensi “mengubur” praktik kebudayaan yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Baca Juga: Surat Disbudporapar Disoal DKS, Advokat Siapkan Langkah Hukum
“Mengubur dan menghilangkan itu sama saja. Jangan sampai kita lupa sejarah. Ini ruang publik cagar budaya yang harusnya ramah terhadap kesenian,” ucapnya.
Ia pun meminta pemerintah kota untuk tidak hanya berperan sebagai pengelola aset, tetapi juga sebagai penggerak ekosistem budaya yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pemimpin itu harus menggerakkan, bukan menghilangkan. Kalau pemainnya diusir, orkestrasi itu hilang,” pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi