Potretkota.com - Setelah memeriksa beberapa saksi, akhirnya Polda Jatim menetapkan Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi Pasar Grand Medaeng, dengan pelapor Direktur Utama CV Central Alam Mas (CAM) Happy Wilianto Ohny.
Penetapan tersangka baru diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 3 No B/1583/SP2HP-3/lX/RES.1.11/2019/Ditreskrimum yang ditanda tangani oleh Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Djoko Lestari, tembusan Kapolda Jatim.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Saat dikonfirmasi perihal tersangka Abdul Zuri yang tidak ditahan, Penyidik/Kanit lV/Subdit II Harda Bangtah Kompol Isbari memilih tidak berkomentar.
Baca Juga: Satu Korban Penipuan WPONE Lapor ke Polrestabes Surabaya
BERITA TERKAIT: Bos Pasar Grand Medaeng Polisikan Kepala Desa
Untuk diketahui Happy Welianto Ohny melaporkan Abdul Zuri ke Polda Jatim, dugaan penipuan dan penggelapan investasi Pasar Grand Medaeng. Laporan Polisi No LPB/1493/XI/2018/UM/JATIM, dibuat tanggal 13 November 2018 lalu.
Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Buntut pelaporan, Pasar Grand Medaeng yang dibangun dengan kontrak dari tahun 2011 hingga 2031 dihentikan paksa oleh Pemerintah Desa Medaeng. Alasan pengosongan, karena sudah ada pemutusan kontrak perjanjian kerjasama yang ditandatangani Abdul Zuri. Sehingga pelapor merasa dirugikan hingga miliaran rupiah. (Tio)
Editor : Redaksi