Potretkota.com - Sejumlah warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan protes lantaran tanah EX Waduk yang ada ditempatnya dikuasai pihak luar atau perseorangan.
Dalam hal ini warga tidak terima dan akan merebut kembali tanah tersebut. Seperti terlihat dilokasi, terdapat banner, yang mana dikuasai oleh 7 orang, diantaranya inisial SH, SU, MK, DS, PN, SR dan SA.
Baca Juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Mulyono mengatakan bersama warga Nogosari berjanji akan merebut kembali tanah waduk yang dikuasai oleh pihak luar atau perseorangan. Sebab tanah waduk itu, menduga bukan milik mereka dan dasar kongkritnya apa tiba-tiba berani menguasai tanah waduk tersebut.
"Terus terang warga heran keputusan dari pengadilan memenangkan perkara itu ke orang luar. Padahal sudah jelas, tanah waduk itu berdiri bertahun-tahun di Desa Nogosari. Harusnya warga Nogosari yang mengelola tanah itu," terangnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Mulyono menyebut, didalam buku trawangan Desa itu adalah tanah waduk. "Lantas kenapa orang luar tiba-tiba menguasainya. Atas dasar itu, kami bersama warga akan mempermasalahkan tanah waduk tersebut. Dan kami tidak akan tinggal diam. Selanjutnya, kami akan melangkah ke intansi terkait untuk mengadukan perkara ini. Pada intinya, kami meminta keadilan," tambahnya.

Baca Juga: Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya
Sementara Kepala Desa Nogosari, Wahyudi mengaku siap kompak bersama masyarakat akan merebut tanah waduk yang dikuasai pihak lain. Sebab bertahun-tahun tanah waduk itu dikelola oleh masyarakat Nogosari.
"Padahal sudah jelas di dalam buku trawangan Desa, tanah itu tanah waduk. Kami akan mengambil langkah untuk banding melawan pihak yang menguasai lahan tersebut. Selain itu, kami akan mengambil langkah-langkah lain untuk merebut tanah waduk seluas 3000 m2 lebih tersebut," pungkasnya. (Mat)
Editor : Redaksi