Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Belitung, memberikan putusan bersalah tehadap PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) karena melanggar peraturan telah mereklamasi pantai tanpa izin di Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengadilan menjatuhkan hukum pidana denda Rp 1,15 miliar.
Majelis Hakim PN Belitung Himelda Sidabalok, SH, MH menyatakan PT PAN melanggar Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Baca Juga: Menyoal Urugan Batu Kapur di Mangrove Kalianak Surabaya
Hakim juga mempertimbangkan Pasal 116 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang mengatur tindak pidana oleh badan usaha. Dalam amar putusannya, PT PAN sebagai badan usaha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 116 Ayat 1 itu.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Tak Perpanjang SHGB di Laut Sidoarjo
Putusan PN Belitung itu dibacakan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Himelda Sidabalok, SH, MH, dan Hakim Anggota Anak Agung Niko Bp, SH, MH, dan Adhika Bhatara Syahrial, SH. Hadir dalam sidang Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santosa SH dan kuasa hukum PT PAN diwakili Benny Andrea.
“Kami sangat mengapresiasi putusan PN Belitung ini. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap korporasi menjadi prioritas dan akan terus dilakukan ke depannya,” kata Yazid Nurhuda Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, Minggu 14 Maret 2021, di Jakarta.
Baca Juga: Tolak Reklamasi PSN SWL, Muhammadiyah Bersama Umat
TI (49), pelaksana reklamasi tanpa izin itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan. “Penyidik KLHK berupaya mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Pada saat yang bersamaan KLHK sudah menyerahkan TI, pelaksana reklamasi tanpa izin PT PAN, ke Kejaksaan Negeri Belitung dan siap disidangkan,” kata Yazid Nurhuda, Jika PT PAN tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PAN akan disita Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda itu. (Hyu)
Editor : Redaksi