Potretkota.com - Nikah tanpa restu istri pertama, seorang oknum Pejabat BUMN yaitu Bambang Kesuma Jaya dihukum 1 tahun 2 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/9/2021) kemarin.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa Bambang Kesuma Jaya,” ujar hakim Ketut dipersidangan.
Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati, yang sebelumnya menuntut terdakwa Bambang Kesuma Jaya selama 1,5 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan istri pertama merupakan perbuatan pidana dan melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah.
Mendengar putusan hakim, JPU juga terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir pak hakim,” ujar terdakwa Bambang Kesuma Jaya melalui sambungan teleponnya.
Baca Juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Selain pasal perkawinan, terdakwa Bambang Kesuma Jaya didakwa juga dijerat pasal pemalsuan identitas dengan mengaku lajang, padahal sudah memiliki istri dan tiga orang anak.
Usai sidang Rahmat Ciptadi kuasa hukum korban pelapor Martha Lazuarditya Novitri menyebut tuntutan JPU tidak memenuhi rasa keadilan. “Ada pasal yang dihilangkan oleh jaksa yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa melakukan pemalsuan dokumen dengan status lajang. Namun pada kenyataannya Bambang sudah memiliki istri dengan tiga orang anak. Bambang menikah dengan Martha Lazuarditya Novitri pada 2004 silam di KUA Magersari, Kota Mojokerto dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 387/50/IX/2004 tanggal 14 September 2004. Dari pernikahan tersebut pasangan Bambang Kesuma Jaya dan Martha Lazuarditya Novitri dikarunia tiga orang anak.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Kemudian terdakwa Bambang dan Charolina Ria Putri menikah secara siri dan mengucapkan ijab qobul di hadapan penghulu KUA Kecamatan Semampir Surabaya dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 0081/014/II/2019 tanggal 04 Februari 2019.
Setelah melangsungkan akad nikah terdakwa Bamabang Kesuma Jaya dan Charolina Ria Putri mengadakan tasyakuran pernikahan. Martha mengaku mengetahui pernikahan Bambang dan Charolina melalui akun Instagram pada 23 April 2019. (SA)
Editor : Redaksi