Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha.
Potretkota.com - Penyidik GakkumKLHK telah menetapkan V alias A (36) sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
V alias A merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Jl Parit Tunghin DesaTerak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, pria 36b tahun ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Klas IIA Salemba, Jakarta.
Hasil penyelidikan bahwa Valias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan dikawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 (dua) alat berat ekscavator dan 1 (satu) unit bulldozer seluas 2.23 Ha.
Selain itu, V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka.
Penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung ,khususnya di Tahura Bukit Mangkol.
Yazid Nurhuda menambahkan, bahwa saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan illegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.
Akibatnya, V alias A diancam 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024
“Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V alias A yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terang Yazid Nurhuda.
Penindakan Belum Menimbulkan Efek Jera
Penegakan hukum terkai taktivitas illegal di Pulau Bangka khususnya di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol telah menjadi perhatian dari KLHK. Sebelumnya, terpidana Masdar alias Jojon yang melakukan kegiatan pertambangan timah illegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, sudah di vonis bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Koba. Ia di vonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Kasus perusakan hutan lainnya adalah perusakan kawasan hutan lindung di Lubuk Besar dimana terpidana Azeman bin H. Maharam dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp 3 miliar. Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani,” tambahYazid.
Baca Juga: Kapal PT SPIL Angkut 55 Kontainer Kayu Ilegal
Mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah illegal Bangka Belitung, untuk itu tersangka V alias A harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun den dapidana, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.
“V alias A harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkal pinang sekitarnya,” imbuh Yazid Nurhuda.
Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas illegal dikawasan hutan baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peranaktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar. KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan, pungkasYazid. (Hyu)
Editor : Redaksi