Nety Herawati Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Nety Herawati
Nety Herawati

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Bojonegoro, menuntut mantan Kandes Nety Herawati dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Nety Herawati juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp480.507.351,71. "Jika tidak maka diganti dengan 3 tahun penjara," ucap JPU Marindra Prahandi Ferdianto SH MH.

Baca Juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi

JPU menilai, terdakwa bersalah korupsi bantuan pembangunan MCK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. (Hyu)

Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah

Berita Terbaru