Hakim Minta Eks Camat Hadir Tiap Sidang

Heru Sugiharto Terancam Pidana Keterangan Palsu

avatar potretkota.com
(dari kiri) Sakri, Suprianto dan Heru Sugiharto
(dari kiri) Sakri, Suprianto dan Heru Sugiharto

Potretkota.com - Mantan Camat Padangan Kabupaten Bojonegoro Heru Sugiharto beberapa kali membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya geram, Senin (11/9/2023).

Bagaimana tidak, sebagai saksi, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro berbelit-belit saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim

Semula, Heru Sugiharto membantah tidak kenal dengan Bambang Soedjatmiko terlebih merekomendasikan pekerjaan jalan aspal di beberapa desa wilayah Kecamatan Padangan. “Saya tidak memperkenalkan saudara Bambang. Beliau datang sendiri di Pendopo Kecamatan,” ujar Heru Sugiharto, pertemuan tersebut berdalih dalam rangka pembinaan Kepala Desa dan membahas Bantuan Keuangan Khusus (BKK) proyek jalan aspal.

Saksi Heru Sugiharto juga membantah mengenalkan terdakwa Bambang Soedjatmiko kepada sembilan Kepala Desa (Kades) di Kebun Jambu Desa Dengok. “Mereka sudah kenal sendiri. Saya datang terlambat, sudah melihat saudara Bambang makan-makan bersama Kepala Desa,” bantahnya.

Mendapati hal ini, sontak membuat Majelis Hakim geram. Lantaran, saksi Kepala Desa Purworejo Sakri dan Kepala Desa Dengok Suprianto mengaku jika pekerjaan aspal atas perintah Camat Heru Sugiharto. “Anda jangan pura-pura lupa. Jangan bohong. Anda bisa dijerat keterangan palsu,” tegasnya meminta kepada JPU agar setiap sidang Heru Sugiharto dihadirkan untuk mendengarkan keterangan Kepala Desa lainnya.

Baca Juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?

Tetap saja, Heru Sugiharto bersikukuh mempertahankan keteranganya. Bahwa dalam pertemuan tersebut, ia meminta agar para Kepala Desa berkerja sesuai dengan regulasi yang ada. “Saya tidak pernah mengarahkan. Saya tidak pernah memaksa. Saya terus mengingatkan agar memakai regulasi,” jelasnya.

Sementara, Sakri dalam keterangannya bersikukuh, jika penunjukan Bambang Soedjatmiko tanpa lelang atas perintah Heru Sugiharto. “Kami diperkenalkan oleh Camat kalau Pak Bambang ini pensiunan Dinas PU Jatim, punya pengalaman garap jalan. Jadi ada narasi yang garap disuruh jadi satu,” ungkapnya.

Baca Juga: Terdakwa Syamhudi Arifin PGRI 2 Ponorogo Menyesal dan Minta Maaf Penggunaan Dana Bos Tak Sesuai

Senada, Suprianto juga mengaku mengenal Bambang Soedjatmiko dari Heru Sugiharto. “Saat itu kami dipandu, pensiunan dari Dinas PU Provinsi sudah terbiasa melakukan pekerjaan seperti ini. Karena kami tidak terbiasa, kami mengikuti kata Camat,” terangnya.

Hal itu tidak dibantah oleh terdakwa Bambang Soedjatmiko. Sebelum bertemu dengan para Kepala Desa, ia mendatangi Kecamatan Padangan menemui Heru Sugiharto dan memperkenalkan diri. “Setelah itu saya diundang ke Pendopo dan Kebun Jambu melalui stafnya,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru