Notaris Dadang Tidak Tahu Urusan Proses Ijin Operasional Sekolah

avatar potretkota.com
Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H baju putih.
Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H baju putih.

Potretkota.com - Notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H jalani pemeriksaan sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (13/3/2025). Dalam keterangannya, terdakwa tidak tahu menahu urusan proses ijin operasional sekolah Yayasan Pendidikan Dorowati yang diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Hanya saja, didepan Majelis Hakim, Notaris Dadang menceritakan kronologi dengan gamlang. "Sejak tahun 1982 Yayasan Pendidikan Dorowati sudah berdiri, Kyai Abdullah Sattar (Alm) bermaksud mendaftarkan Yayasan Pendidikan Dorowati, untuk memperoleh pengesahan dari Kemenkumham. Namun pada saat pengajuan nama Yayasan Pendidikan Dorowati ditolak oleh Kemenkumham, karena menurut peraturan yang berlaku saat itu bahwa nama sebuah yayasan harus terdiri dari minimal 3 suku kata sehingga nama Yayasan Pendidikan Dorowati harus ditambah 1 kata lagi," jelasnya.

Baca Juga: Bemnus Jatim Menyoal Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang

"Hal ini dikemudian disampaikan oleh terdakwa notaris kepada (Alm) Kyai Abdullah Sattar yang kemudian sesuai dengan petunjuk (Alm) Kyai Abdullah Sattar dan kesepakatan para pengurus yayasan maka nama Yayasan Pendidikan Dorowati ditambah kata ‘Surabaya’” tambahnya.

Menurut Terdakwa Dadang, dengan demikian pembuatan akta notaris baru bisa disusun setelah nama Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.

“Alasan dibuatkannya akta pendirian baru karena adanya perbedaan nama antara Yayasan Pendidikan Dorowati dengan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya meskipun pada dasarnya yayasan yang baru berdiri ini melanjutkan pengelolaan dari yayasan yang sebelumnya,” terangnya.

“Bahwa Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya kemudian dibacakan dihadapan semua pihak yang tercantum dalam akta tersebut, selanjutnya ditandatangani oleh para pihak yang pelaksanaanya di rumah (Alm) Kyai Abdullah Sattar di Jalan Peneleh Gang 4 Surabaya,” katanya.

Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Terkait meninggalnya dua pendiri Yayasan, H. Abdullah Faqih dan Kyai Abdullah Sattar, Terdakwa Dadang menerangkan, kedua pendiri yayasan tersebut masih tetap tercantum dalam akta Nomor 34 dan Nomor 63 tahun 2011 yang dibentuk secara ormalitas dalam proses pendaftaran SK pengesahan dari Kemenkumham yang belum selesai sejak didaftarkannya akta nomor 157 tahun 2008 dimana sesuai petunjuk dari pihak Kemenkumham cukup dengan diganti nomor akta dan tanggalnya tanpa merubah isi akta tersebut.
.
Berdasarkan Surat Pernyataan dari semua pengurus yayasan dan santri jamaah pengajian Surabaya yang tertanggal 25 Juli 2010, Terdakwa Dadang menyampaikan kepada pengurus yayasan dan santri jamaah pengajian Surabaya bahwa apabila dengan telah diterbitkannya SK pengesahan dari Kemenkumham maka harus segera dibuat Akta Perubahan yang isinya mengenai perubahan susunan organ yayasan karena terdapat 2 orang pengurus yayasan yang meninggal. Berdasarkan Berita Acara Rapat Perubahan AD/ART yayasan pada tanggal 15 Januari 2012 dan kemudian baru bisa dibuat akta perubahan AD/ART yayasan nomor 63 tertanggal 29 Januari 2012.

Terdakwa Dadang juga menegaskan, bahwa dia tidak tahu menahu tentang urusan proses ijin operasional sekolah yang diajukan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya karena hal tersebut bukan tugas dan ranah seorang notaris namun merupakan kewenangan dari pihak pengurus yayasan.

Mengenai adanya penilaian dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya tentang adanya dualisme Yayasan diketahui oleh terdakwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pengurus yayasan akibat adanya somasi/teguran dari Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya di tahun 2017 sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memperpanjang ijin operasional sekolah SMP Dorowati dan TK Dorowati.

Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Ivan Sugiamto 9 Bulan Penjara

Karena itu, Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa terkait maksud dari Pelapor Tuhfatul Mursalah dan keponakannya Rasihul Arfian mendirikan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya dan kemudian melaporkan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

“Pelapor Tuhfatul Mursalah melaporkan saya dengan mengaku sebagai ahli waris berdasarkan penetapan ahli waris dan mengaku yang paling berhak mengelola Yayasan Pendidikan Dorowati namun Penetapan Ahli Waris tersebut sudah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung “ timpal Terdakwa. (Tono)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru