Potretkota.com - Pembatasan usia bagi advokat menjadi perbincangan hangat di kalangan organisasi profesi. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya mengusulkan adanya pengaturan batas usia bagi advokat, meski hingga kini belum diatur dalam undang-undang.
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto S.H., M.Hum menyampaikan bahwa usulan tersebut berasal dari aspirasi anggota di tingkat cabang. Namun, ia menegaskan bahwa gagasan itu masih sebatas usulan dan belum memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying di SDN Lambangan
“Untuk batasan usia itu di DPC Surabaya ada usulan dari anggota. Namun demikian, peraturan undang-undangnya belum mengatur itu,” ujarnya saat acara Halalbihalal di kantor PERADI Surabaya, Kamis (9/4/2026) sore.
Menurutnya, pengaturan usia penting untuk menjaga profesionalitas dalam profesi advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Hariyanto menilai, tanpa adanya batasan, profesi advokat berpotensi menjadi tempat berlabuh bagi pensiunan aparat penegak hukum dari berbagai instansi.
“Jangan sampai advokat ini menjadi keranjang sampah dari semua pensiunan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Baca Juga: PLN Pasuruan Ajak Industri dan Pengusaha Beralih ke Mobil Listrik
Hariyanto menambahkan, sejumlah profesi hukum lain seperti hakim, jaksa, dan notaris telah memiliki batas usia maksimal yang jelas, baik untuk mulai menjabat maupun masa pensiun. Sementara itu, dalam profesi advokat, ketentuan tersebut belum diatur secara spesifik.
Ia juga mengungkapkan bahwa wacana pembatasan usia advokat telah menarik perhatian sejumlah pihak. Bahkan, menurutnya, ada pihak yang telah mengajukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dikaji lebih lanjut.
Baca Juga: Cara Sederhana Tandai Koper Haji
“Kita bersyukur ada teman-teman yang peduli dan sudah mengajukan ke MK,” tambah Hariyanto.
Meski demikian, Hariyanto menegaskan bahwa penerapan batas usia advokat memerlukan dasar hukum yang jelas melalui perubahan atau penegasan dalam undang-undang. Untuk saat ini, DPC PERADI Surabaya hanya mendorong diskusi terbuka di kalangan advokat terkait pentingnya pengaturan tersebut. (Hyu)
Editor : Redaksi