Daftar Lewat KPKNL

Lelang Serentak HUT Ke-81, Kejati Jatim Pamerkan 275 Barang Rampasan Negara

avatar Achmad Syaiful Bahri

Potretkota.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar pameran barang rampasan negara sebagai bagian dari rangkaian lelang serentak nasional yang berlangsung pada 10–14 Agustus 2026. Sebanyak 275 aset dari 35 satuan kerja kejaksaan se-Jawa Timur akan dilelang secara elektronik melalui lelang.go.id sebagai upaya mempercepat pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara ke kas negara.

Pameran yang digelar di Gudang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejati Jatim di Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dibuka Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar bersama jajaran Forkopimda, Senin, (03/08/2026).

Baca Juga: Kejati Jatim Bakal Gelar Pameran dan Lelang Barang Rampasan Negara, Harga Dibuka di Bawah Pasaran

Qohar menegaskan, paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana segera dikembalikan menjadi penerimaan negara.

“Pemulihan aset merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana modern. Barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dikelola dan dilelang agar tidak kehilangan nilai ekonominya,” ujarnya.

Barang yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum, meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, tanah, bangunan, kapal, hingga aset bernilai ekonomi tinggi.

Meski demikian, pameran di Mojokerto hanya menampilkan sebagian koleksi dari 13 satuan kerja. Sebagian besar barang tetap berada di masing-masing kejaksaan karena pertimbangan lokasi dan distribusi.

“Barang-barang itu berada di masing-masing satker. Di sini hanya sebagian karena lokasinya berjauhan dan tempatnya juga tidak memungkinkan jika seluruh barang dibawa,” kata Qohar.

Pada lelang perdana ini, Kejati Jatim menargetkan sekitar 40 unit mobil dapat terjual. Salah satu kendaraan dibuka dengan harga limit mulai Rp48 juta, sementara objek bernilai tertinggi berupa sebuah kapal di Kabupaten Gresik memiliki harga limit sekitar Rp3,7 miliar.

Baca Juga: Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Eks Dirut KBS Jadi Tersangka

Qohar juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila kendaraan yang dilelang belum dilengkapi STNK maupun BPKB.

“Pemenang lelang akan memperoleh risalah lelang sebagai dasar hukum untuk mengurus penerbitan dokumen kendaraan di instansi yang berwenang. Risalah lelang menjadi dasar untuk mengurus surat-surat kendaraan karena barang tersebut telah dilelang secara resmi dan hasilnya masuk ke kas negara,” jelasnya.

Di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto turut memamerkan sembilan barang rampasan, terdiri atas satu unit Toyota Innova dan delapan sepeda motor dengan total nilai limit sekitar Rp60 juta.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Ngurah Wahyu Resta, mengatakan pameran memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang sebelum mengikuti lelang daring.

Baca Juga: Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep

“Dari Kejari Kota Mojokerto ada sembilan item yang kami pamerkan, terdiri atas satu unit mobil Toyota Innova dan delapan unit sepeda motor,” ujarnya.

Selama pelaksanaan, Kejari Kota Mojokerto juga menyediakan pendampingan gratis bagi masyarakat, mulai dari pembuatan akun, tata cara mengikuti lelang elektronik, hingga pengurusan administrasi pasca menjadi pemenang.

“Kami menyediakan operator yang membantu masyarakat membuat akun sekaligus menjelaskan mekanisme mengikuti lelang apabila masih mengalami kesulitan,” kata Ngurah.

Melalui pameran dan lelang serentak ini, Kejati Jatim berharap semakin banyak masyarakat berpartisipasi dalam lelang sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana secara transparan dan akuntabel. (ASB)

Berita Terbaru