Potretkota.com – Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara perdata Nomor 294/Pdt.G/2025/PN Sby, polemik antara pedagang Jembatan Merah Plaza Dua (JMP 2) dengan PT Lamicitra Nusantara (Pengelola JMP 2). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Banding Nomor 399/PDT/2026/PT SBY yang dibacakan pada 21 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan para pembanding selaku penggugat, namun tetap menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 294/Pdt.G/2025/PN Sby tertanggal 12 Maret 2026.
Baca juga: Gugatan 13 Tenant JMP 2 Tumbang di PN Surabaya, Hakim Tegaskan Wanprestasi dan Kedaluwarsa
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp150 ribu.
Kuasa Hukum PT Lamicitra Nusantara, Dedy Prasetyo, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya semakin menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
"Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan selama proses persidangan telah dipertimbangkan secara cermat oleh majelis hakim. Kami menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi klien kami," ujar Dedy Prasetyo, dihubungi Potretkota.com, Selasa, (02/06/2026).
Dedy menambahkan, pihaknya sejak awal meyakini bahwa posisi hukum PT Lamicitra Nusantara dalam perkara tersebut memiliki dasar yang kuat. Karena itu, hasil putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama dinilai sebagai konsekuensi logis dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
"Kami berharap putusan ini dapat mengakhiri polemik yang selama ini berlangsung dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. PT Lamicitra Nusantara tetap berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, salinan putusan banding telah tersedia. Namun proses administrasi lanjutan masih menunggu pemberitahuan resmi putusan banding kepada para pihak yang berperkara. (ASB)
Editor : Redaksi