Potretkota.com - Sudah satu bulan lebih, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Kusdiyah (58) nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dengan terlapor Senior Brand Manajer Cabang Malang Brian Arianto (45) jalan ditempat.
Sutrisno Budi, SH, MH, pengacara pelapor pada Potretkota.com mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Polda Jatim yang menangani kasus kliennya. Kecewanya karena laporan No LPB/329/III/2018/UM/JATIM, tidak segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
"Penanganan kasus ini lama. Pelapornya belum juga diperiksa, padahal semua bukti sudah lengkap," keluh pria yang aktif sebagai Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Surabaya ini, Senin, (23/4/2018).
Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam
Sementara, Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menepis jika pelapor belum diperiksa oleh penyidik. Menurutnya semua laporan akan ditindaklanjuti. "Untuk pelapor sudah diperiksa, dan untuk terlapor belum diperiksa," singkatnya.
Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Seperti diketahui, Kusdiyah (58) warga Dusun Selohan, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan menyetorkan uang ke Brian Arianto sebesar Rp 2 miliar. Brian berjanji, uang yang akan disetorkan akan bertambah berlipat-lipat, dan setor awal akan mendapat mobil Avansa. Namun sayang janji tidak terpenuhi, Brian hanya menyetorkan uang ke perusahaannya Rp 1.222.400.000. Tidak hanya itu, setelah enam tahun berjalan, uang yang sudah disetorkan tidak dapat dicairkan. (Tio)
Editor : Redaksi