Potretkota.com – Kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menyatakan akan membantah laporan dugaan penggelapan senilai Rp33 juta yang dilayangkan oleh Furqon Azizi kepada kliennya melalui pengacaranya, Tjetjep Muhammad Yasin. Menurutnya, laporan tersebut masih bersifat pengaduan dan belum memasuki tahap pemeriksaan terhadap Dewi Sulis.
Fauzi menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan bukti yang diklaim menunjukkan bahwa uang sebesar Rp20 juta dan Rp13 juta yang dipersoalkan telah diserahkan kepada PT Dynasti Indomegah.
Baca Juga: Bantah Laporan Penggelapan Uang Kasur Rp33 Juta, Dewi Sulis Herawati Punya Bukti Kuat
"Di dalam BAP ini juga sudah dijelaskan sama Bu Dewi. BAP-nya berbunyi, 20 juta plus 13 juta sudah diserahkan ke PT Dynasti dan ada buktinya. Bukti penyerahan itu nanti akan kami keluarkan. Sehingga laporan tersebut akan kami bantah," ujar Fauzi kepada wartawan, Kamis, (30/07/2026) lalu.
Ia menegaskan, apabila nantinya laporan tersebut tidak dapat dibuktikan, pihaknya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum balik.
"Kalau nanti laporan polisi ini tidak dapat dilanjutkan, maka kami akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," tegasnya.
Soroti Putusan PN Sidoarjo
Fauzi juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Furqon Azizi dalam perkara dugaan penggelapan pembayaran tujuh pondok pesantren senilai sekitar Rp620 juta.
Menurutnya, pihaknya menghormati putusan tersebut, namun kecewa terhadap salah satu pertimbangan majelis hakim yang menganggap pembayaran Rp172 juta sebagai bentuk itikad baik terdakwa.
"Yang kami kecewa bukan vonis dua tahunnya, tetapi ada pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ada pembayaran Rp172 juta yang dianggap sebagai itikad baik Furqon Azizi, padahal pembayaran itu belum pernah diverifikasi apakah terkait tujuh pondok atau proyek lainnya," ujarnya.
Fauzi menjelaskan, berdasarkan fakta yang dia yakini, pembayaran-pembayaran yang diajukan pihak terdakwa merupakan transaksi dari proyek lain, bukan pembayaran untuk tujuh pondok yang menjadi objek perkara.
Ia menambahkan, hal tersebut juga menjadi salah satu alasan Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan
"Kami mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengajukan banding agar bisa terjawab apakah bukti pembayaran Rp172 juta itu benar untuk tujuh pondok atau justru pembayaran proyek yang lain," katanya.
Putusan Membuktikan Uang Bukan Dikuasai Dewi
Dalam kesempatan itu, Fauzi juga menyatakan putusan PN Sidoarjo justru memperkuat posisi kliennya yang selama ini sempat dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan.
Menurut dia, apabila pengadilan telah menyatakan Furqon Azizi bersalah menguasai dana Rp620 juta milik tujuh pondok, maka uang tersebut bukan berada dalam penguasaan Dewi Sulis.
"Dengan adanya putusan ini sudah jelas dan terang benderang bahwa uang Rp620 juta itu tidak ditilep oleh Bu Dewi, tetapi dikuasai oleh Furqon Azizi. Ini menjadi fakta hukum yang membantah tuduhan bahwa Bu Dewi melakukan penggelapan," ujarnya.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Belum Dipanggil Polisi
Meski demikian, Fauzi menegaskan hingga kini Dewi Sulis belum menerima panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait laporan tersebut. Karena itu, ia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sampai detik ini Bu Dewi belum dipanggil. Belum ada undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Sehingga perkara ini masih bersifat asas praduga tak bersalah," katanya.
Ia memastikan seluruh bukti yang dimiliki akan disampaikan kepada penyidik apabila proses klarifikasi telah dilakukan.
"Kami tetap optimistis terhadap laporan tersebut karena kami akan menunjukkan seluruh bukti bahwa uang yang diterima Bu Dewi telah disetorkan ke PT Dynasti. Bukti itu akan kami serahkan dalam proses BAP," pungkas Fauzi. (ASB)
Editor : Redaksi