Ribbeck Law Chicago Kembali Mangkir, Penggugat Siapkan Langkah Hukum Pidana

avatar Achmad Syaiful Bahri
Tim lawyer korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (14/10/2026).
Tim lawyer korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (14/10/2026).

Potretkota.com – Perkara gugatan perdata terkait klaim asuransi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihak Ribbeck Law Chartered yang berkedudukan di Chicago, Amerika Serikat, dilaporkan tidak hadir dalam persidangan lanjutan perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Sby.

Dalam persidangan di Ruang Garuda 1 tersebut, majelis hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum, S.H., dengan hakim anggota Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum., dan Wiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak Ribbeck Law Chartered akan kembali dipanggil melalui mekanisme panggilan rogatori untuk kedua kalinya. Panggilan rogatori merupakan mekanisme permintaan bantuan hukum lintas negara dalam proses peradilan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Saksi Korban Absen dalam Sidang Dugaan TPPO

Selain ketidakhadiran pihak Ribbeck Law Chartered, majelis hakim juga meminta kuasa hukum Tergugat V, Abitama Ramadhan Nandiva, melengkapi administrasi persidangan yang belum terpenuhi. Kelengkapan tersebut diminta untuk diselesaikan sebelum persidangan berikutnya.

Usai persidangan, pihak penggugat bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan menggelar pembahasan perkara terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka berkaitan dengan sengketa tersebut. Namun, tim hukum belum mengungkap secara terperinci dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Yang jelas kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian di wilayah yuridiksi lokus tindak pidana yang akan kami laporkan,” ujar Bedi Setiawan Al Fahmi, Rabu, (14/10/2026).

Bedi juga menyampaikan bahwa sejumlah advokat telah menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam tim hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa para pihak, tetapi juga berkaitan dengan marwah profesi advokat.

Meski membuka kemungkinan menempuh jalur pidana, tim hukum penggugat menyatakan tetap memberikan ruang penyelesaian secara perdata. Assyifa Umayya Umar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara dengan dasar gugatan wanprestasi dan tuntutan ganti rugi tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah.

“Karena titel gugatan perkara a quo adalah wanprestasi dan tuntutan ganti rugi, tentu kami membuka ruang untuk penyelesaian perkara a quo secara musyawarah mufakat, win-win solutions bagi para pihak, apalagi dalam perkara a quo hukum acaranya mewajibkan adanya mediasi terlebih dahulu,” kata Assyifa.

Baca Juga: Jaksa Putar CCTV di Hadapan Majelis Hakim: Yusuf Akui Memukul, Poerwantoro Masih Mengelak

Sementara itu, Agung Pribadi, S.H., mengingatkan para pihak agar memanfaatkan waktu yang tersedia untuk berkomunikasi dan mencari penyelesaian. Ia menyebut kemungkinan menempuh proses pidana tetap terbuka apabila hasil pembahasan internal tim hukum mengarah pada langkah tersebut.

“Pada prinsipnya para pihak bisa memanfaatkan tenggang waktu dalam proses saat ini, untuk melakukan komunikasi dan koordinasi, diselesaikan secara baik-baik, sebelum kondisi perkara semakin memburuk. Tidak menutup kemungkinan hasil gelar kami nanti akan menempuh proses pidana dalam perkara ini,” ujar Agung.

Di sisi lain, Agustine Sonya Maria, S.H., M.H.Li., menyatakan timnya telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan. Ia juga mengungkapkan bahwa tim hukum menguasai KTP elektronik asli atas nama Tergugat V serta buku nikah asli antara Tergugat IV dan Tergugat V.

“Jika Tergugat V menggunakan KTP selain yang ada pada kami, akan kami tindaklanjuti tentang kebenaran dan legalitas identitasnya tersebut,” kata Agustine.

Baca Juga: Saksi Sebut Yusuf Jadi Korban Pemukulan Louis, Natalia: Keterangannya Palsu

Bedi menegaskan, pihak penggugat berkomitmen mengupayakan kepastian hukum melalui jalur perdata di PN Surabaya maupun kemungkinan pelaporan pidana kepada kepolisian dan kejaksaan sesuai yurisdiksi kejadian. Langkah tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari proses klaim asuransi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 pada 2018.

“Intinya, kami siap menyelesaikan persoalan ini hingga adanya kepastian hukum, baik secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya maupun proses hukum pidana ke aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan sesuai yurisdiksi kejadiannya terhadap masing-masing pihak yang menerima manfaat dari proses klaim asuransi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tahun 2018 silam,” pungkas Bedi.

Hingga berita ini disusun, bahan keterangan yang tersedia belum memuat tanggapan dari pihak Ribbeck Law Chartered maupun pihak tergugat lainnya mengenai ketidakhadiran dalam persidangan dan pernyataan tim penggugat. Karena itu, dugaan tindak pidana yang disampaikan tim hukum penggugat masih perlu diuji melalui proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. (ASB)

Berita Terbaru