Potretkota.com - Pasar dalam Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), merupakan suatu tempat transaksi jual beli barang dan jasa yang dikelola oleh PDPS Surabaya.
Data yang didapat Potretkota.com, jumlah pasar yang dikelola PD Pasar Surya saat ini terdapat 71 pasar, dan tersebar diseluruh Surabaya. Namun, dari puluhan pasar yang tersebar, tidak semua beroprasi dengan maksimal.
Baca Juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Misalnya Pasar Tidar, dilokasi ini jual beli tidak berjalan dengan semestinya. Pasar yang semestinya digunakan pedagang tradisional melakukan jual beli malah 'disulap' menjadi bangunan rumah tinggal. Bahkan, didepan jalan raya, bangunan menyerupai rumah toko (ruko).
“Untuk tempat tinggal sekitar ada 12 rumah. Kalau yang didepan (ruko) sekitar 30 an,” kata salah satu warga pasar sekitar RT 5 RW 5, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Senin (8/1/2018).
Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

Meski tidak berbentuk pasar, pemilik rumah setiap bulannya ditarik petugas PDPS Surabaya Rp 175 ribu, ada juga Rp 250 ribu. Penarikan tersebut menyesuaikan ukuran. “Kalau ukurannya yang lebih besar, maka bayarnya juga besar,” terang sumber Potretkota.com.
Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD
Informasinya lagi, pemilik rumah tinggal Pasar Tidar sudah disetting dari oknum pihak PDPS Surabaya. “Untuk tetap tinggal, pemilik rumah diharuskan memiliki usaha, minimal jual es teh. Tidak dirumah, dijalan pun engga apa-apa,” ucap sumber soalah bercanda, namun pernyataanya harus diamini.
Sementara, Direktur Utama dan Direktur Keuangan belum ada yang menempati. Adanya dugaan praktik menyulap pasar menjadi tempat tinggal, Direktur Teknik PD Pasar Surya Zandy Ferryansyah belum dapat dikonfirmasi. (SA/Tio)
Editor : Redaksi