Masalah Pembebasan Lahan Desa Gentong

Caleg Bondowoso Disebut Terlibat Proyek DLH Jatim

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Fathorazi, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso disebut-sebut terlibat proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur (Jatim) tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Kepala Desa (Kades) Gentong Misyono mengatakan, dalam pembebasan lahan tidak sendirian, namun bersama Fathorazi, Sekretaris DLH Jatim Huda Hari Pancoro, Kasi Perencanaan Desa Gentong, Abdul Hadi, dan masyarakat Yusno dan Fadil. “Kalau Fathorazi itu yang tahap pertama,” katanya enggan menyebut detail keterlibatan pembebasan lahan, Minggu (10/2/2019) kemarin,

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

BERITA TERKAIT: Proyek Desa Gentong Berpotensi Masalah Hukum

Terpisah, Kepala DLH Jatim Diah Susilowati mengaku, keterlibatan Fathorazi hanya sebatas keperngurusan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kalau Fathorazi membantu mengurus sertifiat. Kebetulan, Fathorazi punya lahan disana (Desa Gentong),” akunya, Selasa (12/2/2019) kemarin.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Saat disinggung ada aliran dana Rp 8 miliar, yang masuk rekening Fathorazi, Diah menepisnya. “Engga ada uang sebanyak itu, dapat dari mana? Fathorazi hanya membantu mengurus sertifiat pembebasan lahan saja,” dalihnya.

Hingga berita ini diunggah, sayang Caleg Dapil Bondowoso 1 Fathorazi memilih tidak berkomentar.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Seperti diketahui, DLH Jatim APBD 2017 menganggarkan Rp 14,5 miliar untuk pembangunan pusat pengelolaan sampah dan limbah Industri Bahan Bakar Berbahaya (B3) di wilayah Perum Perhutani KPH Kabupaten Mojokerto. Karena kegiatan berada di kawasan hutan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menyiapkan lahan pengganti di daerah Desa Gentong, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Melalui surat kuasa Nomor 660/7447/111.2/2017 tanggal 2 Juni 2017, Fathorazi ditunjuk DLH Jatim untuk pengurusan administrasi permohonan peta bidang lahan pengganti. Hingga saat ini, DLH Jatim mengakui, proses pembebasan lahan menuai masalah. (Hyu)

Berita Terbaru